Takut Dicerai Suami Usai Alami Keguguran, Wanita Ini Nekat Culik Bayi Adik Kandungnya
Seorang perempuan inisial NT (37) di Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur, nekat menculik bayi adik kandungnya
SERAMBINEWS.COM, SAMARINDA – Seorang perempuan inisial NT (37) di Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur, nekat menculik bayi adik kandungnya, Selasa (1/9/2020) malam.
Motif NT melakukan hal itu karena takut dicerai suaminya.
Saat ditinggal kerja suaminya, NT sedang hamil tujuh bulan.
Sejak itu keduanya tinggal terpisah.
“Belakangan pelaku (NT) keguguran. Tapi dia enggak beri tahu suaminya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Polres Kutai Timur, Abdul Rauf, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Aksi NT menculik bayi tersebut untuk menunjukkan ke suaminya, jika bayi tersebut adalah anak kandung keduanya.
Saat diciduk polisi, suami NT baru sadar jika bayi tersebut bukan anak kandungnya.
Rentetan kejadian itu bermula saat pelaku NT mendatangi anak adiknya di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Selasa (1/9/2020) sore.
NT menyampaikan niatnya menjenguk adiknya yang baru tiga hari melahirkan bayi di Rumah Sakit Pupuk Kaltim Kota Bontang.
“Saat itu pelaku meminta suaminya menunggu di hotel.
Dia bilang ke suaminya mau ambil anak mereka di rumah sakit,” terang dia.
• Hari Ini Banda Aceh Catat 20 Pasien Baru Positif Covid-19, Total 493 Orang
• Dua Ular Piton Jantan Jatuh dari Plafon di Kamar Tidur, Ternyata Berkelahi Perebutkan Piton Betina
Setelah di rumah adiknya kandung, NT satu tempat tidur dengan bayi dan ibunya.
Saat ibu bayi sedang tidur lelap, NT menculik bayi tersebut membawa ke hotel menemui suaminya.
Sekitar 23.00 Wita, ibu bayi baru sadar anaknya hilang ketika terbangun dari tidurnya.
Setelah menculik, NT bersama suami dan bayi menuju ke Kecamatan Muara Wahau menggunakan mobil sewaan.
“Suaminya baru sadar ketika kita amankan mereka saat dalam perjalanan ke Muara Wahau,” jelas dia.
Kini pelaku penculikan telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kutai Timur.
Pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
• Mendagri Kritik Pemda yang Sengaja Endapkan Uang di Bank, Disinyalir Demi Meraup Bunga
• Ini Jadwal Pekan Keempat Liga 1 2020, Dimulai 1 Oktober 2020
• Mengacu kepada Data BPJS Kesehatan, 93 Juta Orang Akan Digratiskan Vaksin Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakak Culik Bayi Adik Kandung karena Takut Dicerai Suami",