Update Corona di Banda Aceh
Kasus Positif Covid- 19 di Banda Aceh Capai 505, Ini Instruksi Wali Kota ke Muspika dan Keuchik
Update data pasien yang positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banda Aceh, sampai hari ini, Jumat (4/9/2020) mencapai 505 pasien
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
"Semua orang wajib memakai masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain. Ini perlu dilakukan karena tidak semua orang diketahui status kesehatannya," kata Aminullah.
Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, maka harus melaksanakan kegiatan 4M bagi dirinya dan karyawan.
• Saat Deklarasi di Simpang Lima, Koordinator KAMI: Indonesia Dalam Keadaan Baik-Baik Saja
"Kita minta kepada pelaku usaha untuk tidak melayani pelanggan yang tidak melaksanakan 4M serta mematuhi ketentuan jam operasional usaha mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Ini juga harus disosialisasikan dengan baik," pintanya.
"Tolong juga disampaikan, di tempat-tempat usaha itu harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses pelanggan. Atau minimal menyediakan hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, dan disinfeksi lingkungan secara berkala," tambahnya.
Jika ada yang melanggar, akan ada sanksi, baik sanksi adat maupun sanki administratif.
Wali kota menegaskan, bagi masyarakat atau pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi mulai dari kerja sosial, sanksi adat, hingga sanksi administratif.
Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam.
"Atau bisa juga dikenai denda sebesar Rp 100.000," ungkapnya.
• Percantik Kota Banda Aceh, Aminullah Pantau Pemasangan Lampu LED Big Tree di Jalan P Nyak Makam
Sementara sanksi adat akan dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum.
Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi non muslim menyesuaikan.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil, dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar.
"Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional usahanya hingga pencabutan izin usaha," kata wali kota.
Wali Kota berharap dengan semakin banyak sosialisasi maka penerapan Perwal 51 ini akan berjalan maksimal.
• Kapendam IM Juara Tiga Lomba Karya Jurnalistik TNI Manunggal Membangun Desa Ke-108
"Artinya ketika semua warga kita memahami Perwal ini maka akan semakin efektif upaya pencegahan Covid-19.
Kita tidak ingin menjerat warga dengan aturan ini, tapi ingin menyelamatkan masyarakat kota dari kemungkinan terpapar virus corona.
Apapun kebijakannya, semua itu akan bermuara kepada keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama," tutup Aminullah.(*)