Berita Aceh Timur

Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan 5 Pelaku Illegal Logging di Aceh Timur, Pemodal Masih DPO  

“Kepada petugas kelima pelaku mengaku, bahwa mereka bekerja atas perintah BM dan AD yang diduga sebagai pemodal dan pemilik kegiatan illegal logging

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Foto: Polres Aceh Timur
Barang bukti pengolahan kayu illegal logging yang disita Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, di kawasan hutan Dusun Sijuek, Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Senin (31/8/2020) lalu. 

“Kepada petugas kelima pelaku mengaku, bahwa mereka bekerja atas perintah BM dan AD yang diduga sebagai pemodal dan pemilik kegiatan illegal logging tersebut. Kini, kelima pelaku dan barang buktinya telah kita amankan. Sedangkan, BM dan AD yang diduga sebagai modal dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Bripka Kamil.

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Akhir Agustus 2020 lalu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan lima pelaku illegal logging, di hutan kawasan Dusun Sijuek, Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Paur Humas Polres Aceh Timur, Bripka Kamil membeberkan kronologis awal kelima pelaku ditangkap.

Berawal Senin (31/8/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur beserta Unit III Tipidter  yang dipimpin oleh Kanit III Sat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Rudiono SSos, melakukan penyelidikan.

Terkait informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana illegal logging di Dusun Sijuek, Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, tim terlebih dahulu berangkat melalui jalan darat dari wilayah hukum Polsek Indra Makmu, hingga sampai ke desa yang dimaksud.

Selanjutnya, dilakukan penyisiran di sekitar kawasan hutan dan ditemukan kelima pelaku sedang bekerja melakukan aktivitas penebangan pohon.

Indrian Puspita Ramadhani Dinobatkan Sebagai Duta Masker Covid-19 Bireuen, Apa Saja Kegiatannya?

Kemudian, kayu yang telah dipotong tersebut diolah menjadi kayu papan dengan menggunakan alat pembelah kayu.

Selain itu, dalam kegiatan illegal logging tersebut, pelaku juga menggunakan alat berat jhonder untuk menarik gelondongan kayu.

“Kepada petugas kelima pelaku mengaku, bahwa mereka bekerja atas perintah BM dan AD yang diduga sebagai pemodal dan pemilik kegiatan illegal logging tersebut. Kini, kelima pelaku dan barang buktinya telah kita amankan. Sedangkan, BM dan AD yang diduga sebagai modal dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Bripka Kamil. (*)

Korban Tahanan Penjara Iran Beri Kesaksian, Dari Dipukul, Disetrum Sampai Diperkosa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved