Update Corona di Banda Aceh

Banda Aceh Masuk Zona Merah Covid-19, Pasien Positif Corona Capai 505 Orang

Dampak penyebaran virus corona di Banda Aceh yang terus meningkat secara signifikan, sehingga Banda Aceh kini berada pada zona merah Covid-19.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Kadinkes Banda Aceh, Lukman 

Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman SKM MKes mengatakan, Kota Banda Aceh saat ini telah berada pada zona merah penyebaran virus corona.

Dampak penyebaran virus corona di Banda Aceh yang terus meningkat secara signifikan, sehingga Banda Aceh kini berada pada zona merah Covid-19.

"Pasien positif corona di Banda Aceh meningkat mencapai 505 orang dan pasien Covid-19 yang meninggal sudah 21 orang," ujar Kadiskes Kota Banda Aceh, Lukman SKM MKes kepada, Serambinews.com, Sabtu (5/9/2020).

Pasien positif Covid-19 berasal dari 9 Kecamatan di Banda Aceh dengan jumlah mencapai puluhan orang rata-rata per kecamatan.

"Terbanyak dari Kecamatan Kuta Alam yang mencapai 102 orang berdasarkan data Jumat (4/9/2020)," kata Lukman.

Dirincikan, adapun 9 kecamatan di Banda Aceh yang terjangkit wabah corona yakni Kecamatan Syiah Kuala  92 orang, Kecamatan Kuta Alam 102 orang.

Sedangkan Kecamatan Baiturrahman 55 orang, Kecamatan Meuraxa 27 orang, Kecamatan Kuta Raja 12 orang.

Selanjutnya, Kecamatan Jaya Baru 47 orang, Kecamatan Banda Raya 49 orang.

Sementara itu, Kecamatan Lueng Bata 56 orang dan Ulee Kareng 65 orang.

Meningkatnya pasien positif Covid-19 di Banda Aceh, menurutnya, karena budaya nongkrong di warkop, belanja di pasar dan di lokasi keramaian lainnya sangat sulit dihindari.

Makanya, untuk membatasi kebiasan ini salah satunya masyarakat harus disiplin memakai masker ketika keluar rumah serta mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.

LOWONGAN KERJA - Bank Indonesia Buka Seleksi Penerimaan Pegawai, Daftar Online Mulai Hari Ini

VIRAL Bocah SD Menulis Berspasi Jauh-jauh, Guru Heran Kenapa? Disuruh Ibu Jaga Jarak

Miliki 8 Juta Pengikut, Bintang Youtuber Filipina Lloyd Cafe Cadena Tutup Usia 26 Tahun

Menurut Lukman, langkah-langkah atau upaya yang telah disiapkan Pemko Banda Aceh dengan cara perketat Prokes dan membuat Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 51 tahun 2020, dan waspadai transmisi lokal Covid-19.

Karena, dengan adanya Perwal, masyarakat diharapkan bisa mulai tertib dengan mengikuti Prokes Covid-19. Kemungkinan, dari sini kita mulai masuiki zona kuning menuju zona hijau.

Menurut dia, saat ini, Peraturan Walikota Banda Aceh telah dijalankan. Namun, masih memberikan batasan toleransi terhadap warga yang melanggar Perwal.

Kita menegakkan Perwal sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat luas. Tetapi, untuk tahap penindakan (memberikan sanksi) seperti denda, sanksi sosial belum dilakukan. Karena, masih diberikan keringan bagi masyarakat.

Di samping Perwal yang harus diikuti, Pemko Banda Aceh juga mendukung maayarakat untuk mencari rezeki dalam meningkatkan taraf ekonominya di tengah pandemi Covid-19.

Namun, masyarakat juga harus mengikuti Prokes Covid-19 guna memutus rantai penyebaran virus corona.  Karena saat ini yang paling dikhawatirkan adalah transmisi lokal Covid-19 bukan wabah corona dari luar daerah.

Pemko Banda Aceh juga mengharapkan kepada para pengusaha (pedagang) agar menyediakan fasilitas tetap pencuci tangan atau hand sanitizer untuk mencegah penyebaran virus corona sesama masyarakat.

"Kalau mereka melanggar Perwal, akan diingatkan sekali, dua kali, tetapi kalau sudah sampai tiga kali, akan diberikan sanksi," tegas Lukman.(*)

Dulu Dipuja-puja, 5 Artis Ini Merana di Usia Senja, Ada yang Tinggal di Gubuk Pinggir Sungai

Anggota DPRA Sebut Eksekutif Aceh tak Usulkan Anggaran Kesiapan PON di APBA 2021

Turki Dapat Ancaman, ISIS Rencanakan Serangan ke Masjid Hagia Sophia, Intelijen Langsung Beraksi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved