Berita Aceh Tengah
Bupati Shabela Abubakar Akui tak Memperpanjang Masa Jabatan Sekda
“Saya sudah bilang, jangan tersinggung kalau jabatan sekda ini, akan dievaluasi mengingat masa jabatannya akan segera berakhir. Jika pun nanti...
Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
“Saya sudah bilang, jangan tersinggung kalau jabatan sekda ini, akan dievaluasi mengingat masa jabatannya akan segera berakhir. Jika pun nanti hasilnya baik, saya ingin jabatan sekda ini, digantikan oleh adek-adek kita. Begitu saya sampaikan kepada yang bersangkutan,” ucap Shabela Abubakar.
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar mengakui jika tidak memperpanjang masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sebelumnya dijabat oleh Karimansyah.
Jabatan sekda sampai dengan saat ini, masih di nota dinas kan kepada Asisten III setdakab setempat, Arslan Abdul Wahab.
Pada 28 Agustus 2020 lalu, Karimansyah telah mengembalikan seluruh aset serta fasilitas milik Pemkab Aceh Tengah.
Lantaran masa jabatan sekda yang sudah dia emban selama lima tahun, telah berakhir.
Tetapi sampai dengan saat ini, usulan pemberhentian Sekda Pemkab Aceh Tengah yang diajukan ke Gubernur Aceh, belum juga ada jawaban.
Tidak diperpanjangnya masa jabatan sekda Pemkab Aceh Tengah tersebut, disampaikan Bupati Shabela Abubakar, dalam konferensi pers yang berlangsung di Café Batas Kota Takengon, Sabtu (5/9/2020).
• Detik-detik Bupati Halmahera Timur Meninggal, Baru 15 Menit Daftar di KPU, Sempat Pingsan Saat Orasi
“Sebelum jatuh batas waktu masa jabatan pada 28 Agustus 2020 lalu, kami telah mengajukan evaluasi jabatan sekda. Tim evaluasi dari provinsi, bukan saya,” kata Shabela Abubakar.
Sebelum dievaluasi, sebut Shabela Abubakar, pihaknya telah memanggil Karimansyah untuk menyampaikan permintaan maaf, jika jabatan sekda tidak diperpanjang dan direncanakan akan digantikan oleh generasi yang memenuhi syarat.
“Saya sudah bilang, jangan tersinggung kalau jabatan sekda ini, akan dievaluasi mengingat masa jabatannya akan segera berakhir. Jika pun nanti hasilnya baik, saya ingin jabatan sekda ini, digantikan oleh adek-adek kita. Begitu saya sampaikan kepada yang bersangkutan,” ucap Shabela Abubakar.
Menurut Shabela Abubakar, ia juga sudah menawarkan kepada Karimansyah untuk menduduki salah satu posisi.
Sehingga masa pensiun bisa diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun.
“Kami juga sudah menawarkan untuk memilih, di dinas, staf ahli atau widyaswara madya, sebagai penghargaan karena dedikasinya bagus serta selaku senior dan kawan,” tuturnya.
Tetapi, kata Bupati Aceh Tengah ini, tawaran tersebut, tidak juga dijawab oleh Karimansyah sampai dengan saat sekarang.
Padahal, tawaran untuk menduduki salah satu jabatan setelah berhenti dari jabatan sekda sudah beberapa bulan lalu disampaikan.
“Sampai sekarang nggak ada jawaban. Tahu-tahu muncul di medsos,” jelas Shabela Abubakar.
• Hari Ini, Pasien Postif Covid-19 di Banda Aceh Bertambah Lima Orang
Shabela mengatakan, persoalan tentang Sekda Aceh Tengah, patut disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik.
Apalagi saat ini, terkait dengan berakhirnya masa jabatan sekda tersebut, memunculkan kesan yang tidak baik.
“Persoalan habis masa jabatan inikan wajar, dan hal yang biasa saja,” ujarnya.
Sepeninggal Karimansyah dari jabatan Sekda, Pemkab Aceh Tengah, telah mengusulkan pemberhentian secara resmi dari Plt Gubernur Aceh.
Namun untuk saat ini, jabatan sekda masih nota dinas.
“Kalau nanti, sudah ada surat dari Gubernur Aceh, baru kita akan tunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sebelum adanya sekda defenitif,” lanjut Shabela Abubakar.
Disisi lain, tambahnya untuk proses rekruitmen Sekda Pemkab Aceh Tengah kedepannya bukan ditunjuk tetapi jabatan tersebut, akan dilelang.
Sehingga siapapun yang mampu serta memenuhi syarat, dipersilahkan untuk berlomba.
“Saya tidak akan kondisikan. Biarkan mereka memenuhi syarat untuk berlomba,” pungkasnya. (*)
• Sekda Haili Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN