Selebriti

Ditangkap Bawa 0,78 Gram Sabu, Reza Artamevia Mengaku Menyesal dan Minta Maaf

Penyanyi Reza Artamevia meminta maaf dan mengaku menyesal karena kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba

Editor: Faisal Zamzami
YouTube Kompas TV
Penyanyi Reza Artamevia memberi keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (YouTube Kompas TV) 

Polisi kini tengah memburu pengedar sabu yang menyuplai barang haram tersebut kepada Reza.

Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.

Kedapatan Bawa 0,78 Gram Sabu

Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia di sebuah restoran, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2029), sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, saat penangkapan, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.

"Pada saat penangkapan ditemukan di dalam tasnya ada sabu sabu satu klip.

Kemudian kita lakukan penggeledahan di kediamannya di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket alat hisap dari kediaman Reza yang biasa dipakainya untuk menggunakan sabu.

"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," ungkap Yusri.

 Yusri mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

 Dari hasil tes yang dilakukan, pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" ini dinyatakan positif amphetamine.

"Hasil tes urine positif ampethamine atau masuk dalam kategori narkotika sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (6/9/2020).

Reza Artamevia akan dijerat Pasal 112 demgam ancaman hukuman paling singkat selama 4 tahun.

"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.

PDAM Tirta Daroy Upgrade Alat Produksi, Produksi 800 Liter Air/Detik, Sekarang Berkurang Karena Ini

Sediakan Layanan Judi Online, Tujuh Orang Diangkut Satpol PP dari Warnet di Aceh Tamiang

Selamat! Muhammad Akkral dan Fadhilaturrahmi Dinobatkan Jadi Agam Inong Duta Wisata Banda Aceh 2020

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Ditangkap Pakai Narkoba, Reza Artamevia Mengaku Menyesal dan Minta Maaf"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved