Berita Aceh Timur

Jual Narkoba, Seorang Pemuda Peureulak Ditangkap Polisi

Seorang pemuda Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, berinisial ED (30) diamankan Satrenarkoba Polres Aceh Timur, karena terlibat kasus...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
Jual Narkoba, Seorang Pemuda Peureulak Ditangkap Polisi - pelaku-dan-barang-bukti-pengedar-sabu-sabu-dari-kecamatan-peureulak.jpg
For Serambinews.com
Pelaku dan barang bukti pengedar sabu-sabu dari Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, diamankan Satrenarkoba Polres Aceh Timur, Senin (31/8/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Jual Narkoba, Seorang Pemuda Peureulak Ditangkap Polisi - tersangka-sabu-warga-peureulak.jpg
For Serambinews.com
Pelaku dan barang bukti pengedar sabu-sabu dari Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, diamankan Satrenarkoba Polres Aceh Timur, Senin (31/8/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

 

SERAMBINEWS.COM, IDI – Seorang pemuda Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, berinisial ED (30) diamankan Satrenarkoba Polres Aceh Timur, karena terlibat kasus narkoba.

ED diamankan Senin (31/8/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di rumahnya di Desa Lhok Dalam, Peureulak, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Paur Humas Bripka Kamil, mengatakan, penangkapan ED bermula anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku selama ini dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku di rumahnya.

Kebetulan pelaku sedang berada di rumah saat polisi tiba. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan.

Kemudian dilakukan pemeriksaan pada sepeda motor Honda Blade Nomor Polisi BL 6062 DAP milik pelaku dan didapati barang bukti narkoba di dalam bagasi sepeda motornya.

Adapun barang bukti, yang diamankan dari sepmor pelaku yakni tiga paket sabu dengan berat bervariasi di dalam kotak HP, empat gunting, plastic kosong bening, dan satu timbangan digital.

Bripka Kamil mengataka, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya, dan saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Aceh Timur, untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara.(*)

Nasir Djamil: Bawaslu dan KPU Harus Tegas Tindak Bapaslon yang Langgar Protokol Covid-19

Kuli Bangunan di Singkil Ini Meninggal Tergantung Tanpa Pakaian

Puluhan Pengguna Jalan tak Pakai Masker Terjaring Dalam Razia, Sanksi Bersihkan Masjid

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved