Minggu, 19 April 2026

Kemendagri Telah Menegur Sejumlah 51 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada 2020

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai Senin (7/9/2020) sudah menegur 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah karena melanggar kode etik...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Benni Irwan, Kapuspen Kemendagri. 

 

 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai  Senin (7/9/2020) sudah menegur 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah karena melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos, serta pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan hal itu di Jakarta, Senin (7/9/2020).

“Pelanggaran paling banyak yakni,  menimbulkan kerumunan massa , arak-arakan yang  tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah,” ujar  Benni Irwan.

“Mendagri sudah berkali-kali menghimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon (bakal pasangan calon) dan tim suksesnya untuk tidak  berkerumun pada saat deklarasi maupun pendaftaran Bapaslon ke KPUD, tidak melakukan arak-arakan/konvoi, baik dengan berjalan kali maupun berkendara. Cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” sebut Benni.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian sebelumnya mengingatkan dan menghimbau Bapaslon di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan/konvoi dan menciptakan kerumunan massa.

Jual Narkoba, Seorang Pemuda Peureulak Ditangkap Polisi

Warga Terkejut Mendengar Teriakan Kuli Bangunan, Ternyata Ini yang Terjadi

Nasir Djamil: Bawaslu dan KPU Harus Tegas Tindak Bapaslon yang Langgar Protokol Covid-19

Mendagri meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa "KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan".

Benni mengatakan pihaknya memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur  dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, untuk bertindak tegas karena aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.

Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri sampai dengan hari Senin, 7 September 2020.

Bupati Klaten, Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Walikota Tidore Kepulauan, dan Bupati Belu serta Wakil Bupati Belu.

Kemudian Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Majene, Wakil Bupati Bitung, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara, Walikota Banjarmasin, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Wakil Walikota Cilegon, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, dan Wakil Bupati Sumenep.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved