Berita Kutaraja
Apakabar Penyelidikan Kasus Sapi Kurus? MaTA Minta Kapolda Aceh Berikan Kepastian Hukum
LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang sempat viral tersebut, saat ini.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sudah tiga bulan, kasus sapi kurus yang dikelola Dinas Peternakan Aceh melalui UPTD IKP Saree yang dilaporkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ditangani Polda Aceh.
LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang sempat viral tersebut, saat ini.
Pihaknya berharap, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.
"Harapan besar kita kepada Kapoda dapat memberi kepastian hukum terhadap kasus yang dimaksud, mengingat penyelidikan sudah dilakukan sejak bulan Juni," kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Selasa (8/9/2020).
Pertanyaan itu disampaikan Alfian menginggat hingga bulan September ini, belum ada perkembangan atau penetapan tersangka dalam perkara yang sempat viral tersebut.
• Bikin Terenyuh! Ternyata Bocah yang Dirudapaksa Ayah Tiri Sudah Lama Yatim dan Ibunya Sakit
• Kasus Positif Covid-19 di Abdya Bertambah Lagi Jadi 51 Orang, 38 Sembuh, 5 PDP Masih Dirawat
• Camat Panggil Datok Penghulu, Pemilik HGU Pasang Portal ke Sekolah
"Kepastian hukum menjadi utama agar kasus ini tidak hilang di akhir, sehingga menjadi tambahan kasus mangkrak di Aceh," ucap Alfian.
"Seperti kasus pengadaan sapi di Kota Lhokseumawe, kasus beasiswa Pemerintah Aceh, dan juga kasus pembangunan tebing di Balohan, Sabang," ujarnya.
Alfian mengungkapkan, bahwa kasus sapi kurus sudah menjadi perhatian masyarakat luas di Aceh sejak video dan berita tentang sapi yang dikelola Dinas Peternakan Aceh melalui UPTD IKP Saree tersebut beredar.
"Kasus pengadaan sapi Saree sudah menjadi perhatian publik sejak muncul pertama kali dengan kondisi sapi kurus dan mati karena tidak terurus. MaTA sendiri menduga kuat sudah terjadi tindak pidana korupsi saat pengadaan pada tahun 2017 terhadap sapi tersebut," ungkap dia.
Oleh karena itu, MaTA beharap, kepada Kapolda Aceh untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.
• 141 Etnis Rohingya yang Terdampar di Lhokseumawe Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya
• Gajah Masuk Toko Seperti Orang Belanja, Bikin Takut Pengunjung Lain Hingga Lari
• Sidak ke Sejumlah Sekolah, Kadisdikbud Subulussalam Temukan Kepala Sekolah dan Guru tak Disiplin
"Publik sudah mulai bertanya sampai di mana sudah kasus tersebut. Kalau kasus ini mau ditutup, MaTA akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi sesuai dengan kewenangan KPK," tukasnya.
"MaTA masih memiliki harapan besar kepada Kapolda Aceh untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas dan pelakunya dapat dihukum sehingga efek jera tetap berlaku terhadap para pelaku," demikian Alfian.(*)