Daftar Provinsi dengan Jumlah Penerima Subsidi Gaji Terbanyak, Ini Datanya

Berikut 10 besar provinsi dengan jumlah calon penerima subsidi upah/gaji tahap I dan II terbanyak

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya akan terus memantau penyaluran bantuan subsidi gaji/upah senilai Rp 600.000 per bulan kepada 15,7 juta pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mendata 5 provinsi yang memperoleh bantuan subsidi gaji/upah terbanyak.

Disebutkan, Provinsi DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan pekerja paling banyak menerima bantuan subsidi gaji/upah yakni sebesar 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48 persen.

Urutan kedua hingga kelima ditempati oleh Jawa Barat (1.029.830 pekerja/18,72 persen).

Selanjutnya, disusul Jawa Tengah (702.531 pekerja/12,77 persen), Jawa Timur (560.670 pekerja/10,19 persen), dan Banten (455.193 pekerja/8,28 persen).

Presenter Rina Gunawan Berhasil Turunkan Berat Badan 22 Kg Hanya dalam 3 Bulan, Apa Rahasianya?

Mengenang 16 Tahun Kepergian Ishak Daud, Sang Panglima GAM yang Meninggal Bersama sang Istri

Iwan Gayo Buru 400 Kg Emas yang Dipinjam Soekarno dari Saudagar Aceh, Ini Bukti Cek Dikeluarkan BNI

Berikut 10 besar provinsi dengan jumlah calon penerima subsidi upah/gaji tahap I dan II terbanyak:

1. DKI Jakarta (1.071.414 atau 19,48 persen)

2. Jawa Barat (1.029.830 atau 18,72 persen)

3. Jawa Tengah (702.531 atau 12,77 persen)

4. Jawa Timur (560.670 atau 10,19 persen)

5. Banten (455.193 atau 8,28 persen)

6. Sumatera Utara (242.368 atau 4,41 persen)

7. Kalimantan Timur (166.026 atau 3,02 persen)

8. Riau (152.850 atau 2,78 persen)

9. Bali (133.197 atau 2,42 persen)

10. Kepulauan Riau (116.790 atau 2,12 persen)

Kisah Bunga di Aceh Utara, Tiga Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri Sejak SD di Bawah Ancaman Pembunuhan

Produksi Kopi di Pidie tak Bisa Penuhi Kebutuhan Lokal, Segini Hasilnya Perhektare Pertahun

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 disebutkan, persyaratan pekerja yang dapat menerima subsidi gaji/upah.

Meliputi WNI berstatus sebagai pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.

Sementara, jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima sebanyak 2.310.974 atau mencapai 92,44 persen dari total 2,5 juta penerima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Data Provinsi Penerima Subsidi Gaji Terbanyak"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved