Berita Banda Aceh

Kabupaten/Kota di Aceh Dipersilakan Daftar Sebagai Calon Daerah Peduli HAM, Batas Akhir Selasa Depan

Jika memenuhi syarat, maka setiap daerah itu akan mendapat penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI.

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Dari kiri ke kanan, Kabid Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Aceh, Irfan,  Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh, M Jafar, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Sasmita dalam acara Rakor Kabupaten/Kota Peduli HAM di Aceh. Acara ini berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Selasa (8/9/2020). 

Cuma selama ini yang terkadang enggak dilakukan Pemkab/Pemko adalah pengumpulan data pendukung tentang kriteria peduli HAM di bidang-bidang terkait.

Kadang sudah kita jemput pun, tak ada data pendukung,” kata Sasmita.

Sasmita mencontohkan kriteria pendukung dimaksud, misalnya di tengah pandemi Covid-19 saat ini, apa pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan Dinkes dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona.

“Nah, jika yang sudah dilakukan pembagian masker dan vitamin C kepada masyarakat, maka itu harus ada data pendukungnya, termasuk dampaknya di daerah tersebut,” kata Sasmita.

Sasmita menambahkan begitu juga terhadap hak-hak di bidang lainnya, seperti hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak.

Kemudian juga hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan berkelanjutan.

12 kabupaten/kota sudah daftar

Sasmita menyebutkan 12 kabupaten/kota di Aceh yang sudah mendaftar sebagai calon daerah peduli HAM, bahkan tiga daerah data pendukungnya sudah lengkap, yakni Aceh Tengah, Kota Langsa, dan Pidie.

Tiga daerah lainnya masih dalam proses verifikasi, yaitu Kota Banda Aceh, Aceh Jaya, dan Pidie Jaya.

Sedangkan empat daerah lainnya, data pendukung belum lengkap, yakni Aceh Singkil, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Aceh Utara.

Terakhir dua kabupaten lainnya juga sudah mendaftar, namun data pendukung belum ada, yaitu Aceh Barat dan Simeulue.   

“Yang belum mendaftar, silakan mendaftar, yang belum ada data, silakan menyerahkan data. Begitu juga yang yang datannya belum lengkap, silakan dilengkapi. Batas akhir hingga 15 September 2020,” sebut Sasmita.

Sasmita meminta kepada Jafar untuk mengingatkan Pemkab/Pemko mengikuti kegiatan ini.

Kata Sasmita jika minimal 50 persen plus satu saja daerah mendapat Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dari Menkumham, maka Pemerintah Aceh juga mendapatkannya.

Sebaliknya, jika tak sampai, maka Pemerintah Aceh tak mendapatkannya, meski pelayanan yang diberikan Pemprov Aceh selama ini sudah memenuhi kriteria Peduli HAM.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved