Breaking News

Ngeri! Geng Indonesia Ini Bobol Perusahaan Italia Rp 58 M, Begini Modusnya

Dilaporkan tiga orang geng pembobol uang perusahaan Italia berhasil diringkus Bareskrim Polri, Senin (7/9).

Editor: Amirullah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kabareskrim, Irjen Listyo Sigit Prabowo, memimpin jumpa pers terkait kasus penipuan sindikat internasional pembelanjaan ventilator Covid-19 di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Senin (7/9/2020). Dalam kasus penipuan tersebut, pelaku berhasil menggondol uang sekira 3 juta euro atau sekira Rp 58 miliar lebih. Pada kasus ini 3 orang tersangka di tangkap dan 1 orang masih dalam pengejaran. 

Dari kasus tersebut, polisi meringkus tiga pelaku yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) di Padang, Sumatera Barat, Jakarta, serta Bogor.

Ketiganya diduga berperan menyiapkan keperluan administrasi untuk membentuk perusahan di Indonesia yang menyerupai Shenzhen.

Tersangka SB berperan membuat perusahaan fiktif, menjabat direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics, direktur CV Mageba Shanghai Bridge, direktur CV Zed Trading DMCC, membuka rekening penampung, serta mentransfer uang hasil kejahatan ke rekening penampung.

Kemudian, tersangka R berperan dengan menjabat selaku komisaris CV Shenzhen serta membantu membuat rekening CV Shenzhen.

Tersangka TP disebut membuat surat pengajukan pembukaan blokir rekening serta melengkapi administrasi lainnnya.

Polisi masih memburu warga negara Nigeria berinisial DM yang diduga menjadi otak dari tindak pidana ini.

Polisi pun menyita uang dari rekening penampungan sebesar Rp 56,1 miliar serta mobil dan tanah yang dibeli pelaku dengan uang hasil kejahatan.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Tak Disangka, Kertas Coklat yang Biasa Dipakai Bungkus Nasi ini Bisa Sebabkan Bahaya Bagi Tubuh

Demi Menjadi yang Terkuat di Dunia Tahun 2049, Ini Senjata Mematikan China yang Bikin AS Waspada

Pemandangan Mengerikan di Perkebunan Mayat, Ketika Ribuan Mayat Tergeletak Dibiarkan Membusuk

Sehat, Murah, dan Mudah Didapat, Ternyata Tak Semua Orang Bisa Makan Tempe, Ini Alasannya

Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan juudl Ngeri! Geng Indonesia Ini Berhasil Bobol Perusahaan Italia hingga Rp 58 M, Bagaimana Caranya?

Sumber: Suar.id
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved