Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Kemenkumham Aceh Sosialisasi Permenkumham No 18, Ada Tata Cara Perubahan Kepengurusan Partai Lokal

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH MH menyampaikan bahwa masyarakat diberi kebebasan dan diperbolehkan membentuk partai politik.

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH MH menyampaikan sambutan pada pembukaan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 18 tahun 2020 di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (8/9/2020). HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM ACEH 

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH MH menyampaikan bahwa masyarakat diberi kebebasan dan diperbolehkan membentuk partai politik.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 18 tahun 2020.

Permenkumham ini tentang tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan angagran dasar dan anggaran rumah tangga serta perubahan kepengurusan partai politik di Aceh.

Kegiatan setengah hari itu berlangsung di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (8/9/2020) dan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Acara itu diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri atas pengurus partai politik (parlok) peserta Pemilu, Polda Aceh, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, KIP, Bawaslu, Biro Hukum dan Pemerintahan Setda Aceh, Fakultas Hukum Unysiah, notaris, serta tokoh masyarakat.

Komite I DPD RI dan Kemendes PDTT Bersinergi dalam Penanggulangan Covid-19 di Desa

Kabar Gembira! Bantuan Dana UMKM Cair Rp 2,4 Juta/Orang, Ini Syarat Mengambilnya

19 Siswa Wakili Aceh di Ajang KSN, SMA Modal Bangsa Mendominasi

Kegiatan menghadirkan tiga pembicara yaitu, Baroto SH MH, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Tjasdirin, Kasubbid Partai Politik Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, dan Kurniawan S SH LLM, Dosen Fakultas Hukum Unsyiah.

Pada saat penyampaian materi, acara sosialisasi itu dipandu oleh Jailani M Ali SH MH, yang juga Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh. Kedua pemateri dari pusat menyampaikan materi secara virtual.

Hanya, Kurniawan yang menyampaikan materi secara tatap muka.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH MH saat pembukaan menyampaikan bahwa masyarakat diberi kebebasan dan diperbolehkan membentuk partai politik.

Tapi, Kemenkumham diberi wewenang melakukan verifikasi, mendaftarkan serta mengesahkan berdirinya sebuah partai.

"Hal ini mencakup juga perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, lambang serta susunan kepengurusan partai," kata Zulkifli yang merupakan putra Aceh ini.

Selama ini, katanya, partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Tapi, bila kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik.

"Oleh karena itu, peran partai politik perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat sehingga dapat meningkatkan kualitas demokrasi bangsa dan negara," ujar Zulkifli.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved