Luar Negeri

Dua Prajuritnya Akui Kejahatan Militer Terhadap Rohingya, Tentara Myanmar Membantah Kesaksian Mereka

Pengakuan dua prajurit tentara Myanmar yang mengatakan mereka melakukan kekejaman terhadap Muslim Rohingya pada tahun 2017 dibantah Tentara Myanmar.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
Radio Free Asia
Ratusan rumah dibakar di sebuah desa di Kota Paletwa, Myanmar barat, Selasa (26/5/2020). Tidak ada pihak yang berani bertanggung jawab atas kejadian ini. 

SERAMBINEWS.COM - Pengakuan dua prajurit tentara Myanmar telah melakukan kekejaman terhadap Muslim Rohingya pada tahun 2017, dibantah oleh pimpinan militer Myanmar.

"Tidak benar," kata seorang juru bicara militer, pada Rabu (9/9/2020).

Ia menyatakan bahwa pembuatan video pengakuan dua prajurit Myanmar itu atas paksaan dari Tentara Arakan (AA), kelompok pejuang kemerdekaan Rohingya.

Juru bicara militer Myanmar, Mayjen Zaw Min Tun mengatakan para pejabat telah meninjau video AA yang direkam ketika kedua prajurit itu "ditangkap dan ditahan" oleh pasukan AA, dan menyimpulkan bahwa kesaksian mereka salah.

“Ada kemungkinan mereka telah memberikan kesaksian karena didikte dan takut dibunuh oleh pasukan musuh,” ujarnya, mengutip dari RFA, Kamis (10/9/2020).

Ia menambahkan, pengakuan atas paksaan ini sangat umum dalam konflik bersenjata.

“Kami juga sudah menyelidiki pengakuan dari video AA tersebut, sehingga kami dapat secara singkat memastikan bahwa apa yang mereka nyatakan tidak benar,” tambahnya.

Pengungsi Rohingya Mengeluh Gatal-gatal, Sakit Lambung hingga Sesak, Diduga Karena Hal Ini

Kesaksian 2 Tentara Myanmar Soal Etnis Rohingya: Bunuh Mereka Semua! Anak-anak Maupun Dewasa

Sebelumnya, dua prajurit tentara Myanmar, Myo Win Tun dan Zaw Naing Tun diberitakan membelot menjadi pembela Rohingya.

Dalam sebuah video yang tersebar di media sosial, kedua tentara itu mengaku bahwa mereka diperintahkan untuk membunuh etnis Rohingya selama operasi tiga tahun lalu.

Tentara Arakan (AA), yang telah berperang selama 21 bulan dengan pasukan Myanmar di negara bagian Rakhine, mencatat pengakuan mereka bahwa tentara Myanmar mengambil bagian dalam kekerasan.

Termasuk penyiksaan, pemerkosaan massal, pembunuhan tanpa pandang bulu, dan pembakaran - yang menargetkan komunitas Rohingya di utara Rakhine negara itu.

Rekaman itu kemudian diperoleh dan dianalisis oleh kelompok Asia Tenggara Fortify Rights.

Sementara dua prajurit itu kini berada dalam tahanan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Belanda untuk pemeriksaan.

Aktivis HAM dari Fortify Rights, Nickey Diamond mengatakan bahwa, pengakuan oleh Myo Win Tun dan Zaw Naing Tun cocok dengan catatan, laporan, dan kesaksian dari para penyintas dan saksi kekejaman terhadap Rohingya.

"Setelah semua pemeriksaan, kami menyimpulkan bahwa pengakuan kedua prajurit ini kredibel, jadi pernyataan itu kami keluarkan," katanya.

Tangis Histeris Saat Pemakaman Jenazah Gadis Rohingya di TPU Kuta Blang Lhokseumawe

Ini Pernyataan Pihak UNHCR Terkait Terdamparnya 296 Orang Etnis Rohingya di Lhokseumawe

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved