Luar Negeri
Dua Prajuritnya Akui Kejahatan Militer Terhadap Rohingya, Tentara Myanmar Membantah Kesaksian Mereka
Pengakuan dua prajurit tentara Myanmar yang mengatakan mereka melakukan kekejaman terhadap Muslim Rohingya pada tahun 2017 dibantah Tentara Myanmar.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
Pada pertengahan Agustus, dua mantan tentara muncul di perbatasan Bangladesh dan meminta perlindungan dari otoritas Bangladesh, kata Fortify Rights.
Sebagai negara pihak Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, Dhaka memberi tahu pengadilan tentang kehadiran kedua pria tersebut.
Pengadilan internasional pada November 2019 mengesahkan penyelidikan atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara Myanmar terhadap Rohingya.
Myanmar menuntut pengembalian tentara
Juru bicara Tentara AA, Khine Thukha mengatakan kepada RFA bahwa kedua tentara itu tidak ditahan oleh pasukannya, namun melindungi mereka.
Dia juga mengatakan bahwa, AA telah bekerja sama dengan komunitas internasional untuk memastikan keadilan.
Mereka juga mengirim bukti terkait pembunuhan massal yang dilakukan oleh militer Myanmar kepada organisasi internasional yang kredibel.
Myanmar yang juga menghadapi dakwaan terkait genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), tahun lalu, dan mereka membela tindakan militer terhadap Rohingya.
• Kanada dan Belanda Akan Intervensi Kasus Rohingya di Mahkamah Internasional
• Persoalan Rohingya di Myanmar bukan Konflik Muslim vs Buddhis, Ini Faktanya
Mereka berdalih, itu terjadi selama operasi untuk menyapu Rakhine utara dari pemberontak Muslim yang telah menyerang polisi.
Juru bicara militer Zaw Min Tun mendesak masyarakat internasional untuk mengembalikan dua tentara tersebut ke Myanmar.
Sehingga pihak berwenang Myanmar dapat menyelidiki dan menuntut keduanya di negara mereka sendiri.
"Baik militer dan pemerintah telah mengumumkan penyelidikan, dan penyelidikan yang sedang berlangsung terkait konflik di negara bagian Rakhine, sehingga para prajurit ini dapat memberikan kesaksian mereka di Myanmar," katanya.
Kedua prajurit ini harus dipulangkan ke pemerintah Myanmar. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)