Janda Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria Sudah Beristri, Korban sempat Mengeluh Lemas
Janda tersebut diketahui sudah memiliki seorang anak, sementara si pria selingkuhan sudah berkeluarga dan punya istri.
SERAMBINEWS.COM - Kematian seseorang tidak ada yang tahu karena datang secara tiba-tiba.
Kematian bisa menimpa siapa saja dan dimana saja.
Bahkan kematian bisa datang saat seseorang sedang berbuat maksiat.
Seperti kasus yang dialami seorong janda yang meninggal saat berbuat zina.
Seorang janda dilaporkan tewas saat berhubungan badan dengan pria selingkuhannya.
Sebelum meregang nyawa, Korban ternyata sempat mengeluh lemas.
Tak berselang lama, korban pun mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.
Janda tersebut diketahui sudah memiliki seorang anak, sementara si pria selingkuhan sudah berkeluarga dan punya istri.
Janda yang meninggal secara mendadak tersebut adalah wanita berinisial EE (44).
Peristiwa ini tejadi di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.
Wanita berinisial EE (44) tewas saat berhubungan badan dengan pria selingkuhannya di Kecamatan Golewa Selatan.
Korban merupakan seorang janda dan memilik satu anak.
Sedangkan tersangka pria berinisial KU (45) sudah berkeluarga.
Keduanya menjalin hubungan gelap.
• Sidang Kasus Pencucian Uang dari Hasil Narkoba Sudah Vonis, Terdakwa Hanya Diganjar Segini
• FOTO - GERAM Kembali Datangi Kantor Gubernur Aceh, Gugat Kinerja Plt dan Penggunaan Dana Covid-19
Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka pria yang juga selingkuhannya.
"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).
Melihat EE tidak bergerak lagi saat asyik berhubungan badan membuat pria KU panik.
Kemudian KU merapikan kembali baju korban dan menunggu 10 menit.
Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP.
Si pria juga membiarkan korban dalam keadaan tergeletak.
Kemudian si pria membawa ponsel milik korban.
KU menyimpan ponsel milik korban di rumahnya.
Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.
• Heboh! Ada Penemuan Mayat Mengapung 2 Mil dari Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe
• Kasus Covid Naik, IDI Pidie Keluarkan 11 Rekomendasi, Minta Pembatasan Pesta hingga PBM Tatap Muka
Takut setelah kematian korban terungkap, KU berusaha menghilangkan jejak.
KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.
Namun kasus ini berhasil diungkap dan polisi berhasil menangkap si pria yang tidur bersama korban.
Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.
KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.
• Sidang Kasus Pencucian Uang dari Hasil Narkoba Sudah Vonis, Terdakwa Hanya Diganjar Segini
• Penyebaran Covid-19 di Bireuen Meluas, Samalanga Paling Banyak Warga Positf Covid-19
• Gajah Mati di Kebun Cabai di Pidie Dibedah, Petugas BKSDA Aceh dan FFI Pakai APD
• Daftar Khatib Jumat 11 September 2020 di Masjid Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhannya"