Berita Aceh Utara
Sidang Kasus Pencucian Uang dari Hasil Narkoba Sudah Vonis, Terdakwa Hanya Diganjar Segini
Bersamaan dengan proses kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, BNN rupanya juga membidik terdakwa dengan kasus pencucian uang hasil kejahatan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu, Aliun Mursafi alias Yun (38), warga Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Rabu (9/9/2020) kemarin, menjalani sidang pamungkas atau vonis dalam kasus pencucian uang dari hasil narkoba.
Pria tersebut diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) RI karena terjerat kasus sabu-sabu pada 11 April 2019, di sebuah hotel mewah di Kota Medan, Sumatera Utara bersama barang bukti (BB) 10 kilogram sabu dalam mobilnya.
Pada kasus itu, Aliun sudah divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada 30 Oktober 2019 lalu.
Bersamaan dengan proses kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, BNN rupanya juga membidik terdakwa dengan kasus pencucian uang hasil kejahatan.
Berkas kasus pencucian ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 21 Januari 2020.
• Tersangka Pengedar Sabu Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Dijerat dengan Pasal-pasal Ini
• Polda Aceh Gelar Operasi Yustisi, Ratusan Personel Bagi Masker dan Kampanyekan Jaga Jarak
• PT Kasamaganda Siap Hadapi Gugatan Bupati Simeulue
Lalu, Kejagung melimpahkan berkas kasus pencucian uang tersebut ke Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2020.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara baru dapat melimpahkan berkas kasus itu ke PN Lhoksukon pada 9 Maret 2020.
Setelah melewati sejumlah agenda sidang, pada pekan lalu, jaksa menuntut terdakwa Aliun Mursafi alias Yun dalam kasus pencucian uang ini setahun penjara.
Sedangkan Aliun dalam pembelaannya di persidangan meminta majelis hakim PN Lhoksukon meringankan hukuman baginya.
Kemudian pada Rabu (9/9/2020) kemarin, majelis hakim pada sidang pembacaan vonis memutuskan penjara terhadap Aliun selama 8 bulan.
• Pasien Positif Corona Asal Abdya Meninggal di RSUZA, Keluarga Tolak Fardhu Kifayah Secara Prokes
• Tak Setuju Hak Interpelasi, Hendra Budian: Saya Malu Pertontonkan Ini kepada Rakyat
• Setelah Seorang Positif Corona Meninggal, 8 Anggota Keluarganya di Aceh Utara Diswab
Karena menurut majelis hakim, Aliun terbukti bersalah dan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Hakim juga memvonis terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Bila tak mampu membayar setelah putusan tersebut mempunyai hukum tetap, terdakwa wajib menjalani hukuman tambahan selama enam bulan penjara.
Untuk diketahui saja, terdakwa dalam satu rekeningnya saja melakukan transaksi sebesar Rp 26 miliar, dari tahun 2013-2016.
Uniknya lagi, transaksi itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan rekening dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atas nama istrinya.(*)