Berita Subulussalam
Oknum Pensiunan tak Beraksi Sendiri Tipu 100 Warga Subulussalam, Libatkan 2 Wanita asal Aceh Barat
Kedua orang yang disebut oknum pensiunan PNS Setdakab Aceh Tenggara itu berjenis kelamin perempuan berinisial Wir dan Nov, warga Kabupaten Aceh Barat.
Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).
• Pake AXIS, Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa
• VIDEO Kritik Kepemimpinan Nova Iriansyah, Massa Geram Kembali Unjukrasa ke Kantor Gubernur Aceh
• Anak Positif Terjangkit Covid-19 di Brasil, Sergio Farias Pilih Tinggalkan Persija Jakarta
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan, berdasarkan dokumen dan penyelidikan di lapangan, polisi menemukan jumlah warga yang mendaftar mendapatkan rumah bantuan tersebut mencapai 100 orang.
Ratusan warga ini, sebut Kapolres, malah sudah menyerahkan uang kepada tersangka RM. Warga rela menyetor uang ke RM lantaran terpedaya dengan janji bantuan rumah.
“Namun untuk mendapat rumah bantuan itu, warga yang mendaftarkan diri harus menyetor biaya uang muka senilai Rp 4 juta hingga Rp 15 juta kepada tersangka,” jelas Kapolres.
Selain uang, beber AKBP Qori, tersangka juga mensyaratkan permohonan untuk mendapatkan rumah bantuan tersebut adalah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat atau surat kepemilikan tanah.
“Polisi memastikan aksi tersebut penipuan lantaran setelah dikroscek ke Pemerintah Kota Subulussalam tidak ada program rumah bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos),” ucapnya.
• Berstatus Zona Merah, Pasien Positif Covid-19 di Banda Aceh Bertambah 13, Total jadi 593 Orang
• Kepala Menteri Maharashtra Kecam PM Narendra Modi, Anda Mencekik, Tetapi Minta Bernapas
• AKN Abdya Tutup Sejak 2019, Pemkab Minta Pengembalian Aset Lahan, Gedung & Kendaraan Operasional
“Apalagi, proses mendapatkan rumah bantuan tersebut dilakukan dengan mengutip dana kepada masyarakat,” imbuh Kapolres.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka RM membawa sejumlah dokumen yang salah satunya berupa kontrak kerja pembangunan rumah bantuan senilai Rp 9,5 miliar.
Kontrak sebesar Rp 9,5 miliar tersebut diklaim tersangka diperuntukkan untuk membangun 100 rumah bantuan.
Polisi juga menemukan adanya peran orang lain di lapangan atau setiap desa selaku koordinator pemungutan uang dari warga.
Bukan hanya warga, ada pula beberapa kepala desa dikabarkan ikut menjadi pihak yang memungut uang kepada warganya terkait rumah bantuan fiktif tersebut.
• Status Aceh Jaya Berubah, dari Zona Orange ke Zona Merah Covid-19, Apa Penyebabnya?
• Masker Jaring Lagi Ramai di Amerika, Sebut Sempurna untuk Bernapas, Netizen Geram
• Ibu Minta Bantuan Terkait Kondisi Putranya, Tapi Polisi Malah Menembak Anaknya
Namun sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para koordinator di lapangan itu tidak terkait dengan penipuan karena tugas mereka sebatas mengumpulkan uang untuk disetor ke tersangka RM.
“Setelah diinterogasi, koodinator mengaku tidak tahu karena mereka hanya mengumpulkan uang dan semua disetor ke tersangka,” papar Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono.
Ditambahkan dia, polisi menaksir ada sebesar Rp 800-an juta uang warga yang dikutip tersangka RM. Uang sebanyak itu dikutip dari 100 warga yang diiming-iming mendapat bantuan rumah.
Sementara warga yang menjadi korban bukan hanya di Kecamatan Simpang Kiri saja, namun semua kecamatan di Kota Subulussalam.
Korban tersebar di lima kecamatan yang ada di Subulussalam, mulai Simpang Kiri, Sultan Daulat, Penanggalan, Rundeng, dan Kecamatan Longkib.
• Kapolres Simeulue Kampanyekan Protokol Kesehatan dan Bagikan 8.000 Masker
• Jadul Tapi Ampuh, Ini 6 Tips dan Trik Bahan Kecantikan dari Zaman Dulu
• Volume Sampah di Aceh Tamiang 35 Ton Perhari, Butuh Alat Pencacah untuk Ubah Jadi Produk Ekonomis