Pengedar sabu ditangkap
Tersangka Pengedar Sabu Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Dijerat dengan Pasal-pasal Ini
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara," ujar Kepala BNNK Langsa, AKBP H Basri kepada wartawan saat konferensi pers.
Dia menambahkan, sebelum melakukan penggerebekan, anggota BNNK Langsa lebih dulu mengepung rumah itu, setelah sebelumnya memastikan ada tersangka di dalam rumah tersebut.
• Tim Medis Upayakan Deteksi Covid-19 dengan Anjing Pelacak, Mengendus Orang yang Terjangkit
• Viral Video Tank TNI AD Bermanuver di Jalan Raya, Tabrak Gerobak Abang Bakso Hingga Sepeda Motor
• Siap-siap Tampung Air! Ada Perbaikan di PDAM Banda Aceh, Selama 3 Bulan Suplai Air Digilir
Tersangka yang berada dalam rumah begitu mengetahui kedatangan aparat BNNK, lalu ia mencari cara dengan naik ke loteng rumah supaya bisa keluar untuk kabur.
Melihat target (tersangka DA-red) keluar dari atas loteng rumah itu, petugas yang sudah siap berada di luar rumah langsung menyergapnya.
Saat ditangkap, bersama tersangka DA ini ditemukan tas sandang warna hitam. Setelah diperiksa ternyata di dalamnya ada 11 paket sabu seberat 71,51 gram.
Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri SH MH saat menggelar konferensi pers di Gedung BNNK mengatakan, tersangka DA ditangkap berkat adanya laporan masyarakat yang sudah sangat resah terkait aktivitas pengedar narkoba itu di Gampong Meurandeh Aceh.
"Tersangka DA selama ini mengedarkan sabu-sabu kepada anak-anak, remaja, dan masyarakat luas. Perbuatan haramnya itu sudah sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
• BREAKING NEWS - Polres Subulussalam Ungkap Kasus Penipuan Rumah Bantuan, Tersangka Pensiuan PNS
• Ini Tiga Calon Sekda Definitif Pidie Jaya yang Sudah Diusul ke Pemerintah Aceh
• VIDEO Viral! Bocah Ini Belajar Mengaji Pakai Kostum Spiderman
AKBP Basri melanjutkan, atas laporan ini tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya tepat pada Rabu (9/9/2020) pukul 03.15 WIB, BNNK melakukan penangkapan terhadap tersangka AD.
Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga di Dusun Kapten lidan, Gampong Baroh. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah tas sandang warna hitam.
Dalam tas milik pelaku itu, ditemukan barang bukti (BB) 10 paket kecil dan 1 paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan total berat keseluruhan 71, 51 gram. (*)