Indonesia Diserang Corona

Akad Nikah Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang, Daftar Nikah Wajib Daring di Masa Penerapan PSBB

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib Machrus bakal kembali menggelar program bimbingan perkawinan untuk calon pengantin.

Stock
Ilustrasi pernikahan 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muharam Marzuki mengatakan, layanan nikah tetap berjalan di DKI Jakarta selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pelaksanaan layanan nikah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.

"Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat," kata Muharam melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Menurutnya, layanan pernikahan di wilayah yang memberlakukan PSBB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid 19 setempat.

Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

Sebelum Pesta Pernikahan, Pengantin Pria Sempat Main Game, Beruntung Laptop tak Pecah

Tak Direstui Nikah Dengan Pacarnya, Gadis Tuna Rungu Ini Tega Bunuh Ibu Kandung

Gadis Tuli Ini Bunuh Ibu Kandung, Marah Pernikahannya Tak Direstu dan Ingin Kawin Lari

"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA," jelas Muharam.

Selain itu, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta. Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2), penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).

"Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik," kata Muharam.

Seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.

Khusus pasangan calon pengantin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan.

Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib Machrus bakal kembali menggelar program bimbingan perkawinan untuk calon pengantin.

Layanan ini akan digelar secara daring dan akan dimulai pada pertengahan September.

Baru Nikah, Kini Hamil 4 Minggu, Diisukan Digugat Cerai Rizki DA, Ini Respon Nadya Mustika

Kasus Virus Corona Lhokseumawe, Empat Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jubir Covid-19 Aceh Timur: Sebelum Meninggal, Almarhum Direktur RSUD Peureulak Reaktif Covid-19

"Semoga pertengahan bulan September ini sudah mulai bisa dilaksanakan secara nasional dan akan terus dievaluasi secara berkala," ujar Adib.

Adib mengatakan, bimbingan perkawinan bakal diberikan oleh fasilitator yaitu penghulu dan penyuluh KUA, tenaga kesehatan, PLKB, atau praktisi perkawinan dan keluarga.

Program bimbingan pernikahan digelar secara daring didaftarkan di KUA Kecamatan dan Kemenag Kabupaten/Kota.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved