Sengketa Lahan HGU

Bantah Janjikan Ganti Rugi, Manajer PT MSSB: Yang Ada Validitas dan Verifikasi Lahan

Dikatakan, dalam pertemuan Februari lalu dimediasi Polres Subulussalam bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menyimpulkan validitas dan s

Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Manajer PT MSSB Juliandi Pane 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Manajemen Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) membantah soal wacana ganti rugi lahan masyarakat yang bersengketa dengan pihaknya.

Bantahan tersebut disampaikan Manajer PT MSSB Juliandi Pane ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (11/9/2020) terkait pernyataan anggota DPRK Subulussalam.

Juliandi mengaku bingung ketika mendapat pertanyaan dari wartawan menyangkut statemen anggota DPRK Subulussalam soal ganti rugi lahan.

Dikatakan, dalam pertemuan Februari lalu dimediasi Polres Subulussalam bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menyimpulkan validitas dan singkronisasi kelengkapan dokumen masing-masing.

Pascapertemuan itu, kata Juliandi hari pertama perwakilan perusahaan termasuk masyarakat dan tim turun ke desa Dah.

Pasalnya di Desa Dah dikatakan belum diganti rugi oleh koperasi milik Saleh Bangun.

Pemko Subulussalam Sediakan Santunan untuk Keluarga Korban Covid-19, Segini Jumlahnya

Selamat Jalan Pak JO, Terima Kasih Warisan Keteladanan  

Gajah Jinak di CRU DAS Peusangan Akhirnya Mati Setelah Menjalani Perawatan di PLG Saree

Di lokasi kemudian dilakukan validitas dimana ikut bersama Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Subulussalam.

Juliandi menyebutkan hari kedua tim kembali turun untuk validitas termasuk ke Sepadan. Namun tiba-tiba keluar undangan rapat dari DPRK Subulussalam.

Akhirnya, proses validitas distop sampai saat ini.

“Sebenarnya dari pihak Koperasi Saleh Bangun sudah mau duduk bersama menyelesaikan dan validitas dengan masyarakat,” ujar Juliandi.

Ia membantah jika dalam rapat selama dia ikuti ada ada kesepakatan ganti ragi lahan. Selama rapat yang dia ikuti hanya validitas lahan terkait.

Adapun lahan yang disengketakan seluas 447 hektare. Lahan ini berada di HGU B seluas 285 hektare dan HGU A seluas 162 hektare.

Intinya, kata Juliandi sejauh ini tidak sebuah kesepakatan atau perjanjian untuk mengganti rugi lahan.

Pasalnya, MSSB sendiri merasa jika lahan yang disengketakan merupakan HGU mereka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved