Sengketa Lahan HGU
Bantah Janjikan Ganti Rugi, Manajer PT MSSB: Yang Ada Validitas dan Verifikasi Lahan
Dikatakan, dalam pertemuan Februari lalu dimediasi Polres Subulussalam bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menyimpulkan validitas dan s
Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
Lebih jauh Juliandi menjelaskan lahan tersebut awalnya merupakan bagian koperasi Saleh Bangun.
Sementara lahan yang dikuasai Saleh Bangun itu juga merupakan areal HGU PT MSSB.
Karenanya merasa bukan haknya, pihak koperasi Saleh Bangun akhirnya melepas dengan segala biaya yang dikeluarkan diganti rugi PT MSSB.
Di sisi lain, koperasi Saleh Bangun sebelumnya dilaporkan telah mengganti rugi lahan kepada masyarakat.
Karenanya, PT MSSB heran mengapa masalah kembali muncul setelah lahan HGU yang semula dikuasai koperasi Saleh Bangun dikembalikan ke mereka.
Sebab, koperasi Saleh Bangun dikabarkan sudah mengganti rugi lahan seluas 585 hektare. Dalam hal ini pihak koperasi Saleh Bangun siap dikonfrontir.
“Intinya sampai sekarang kami tidak ada perjanjian ganti rugi lahan. Kami hanya menunggu proses validitas dokumen masing-masing,” ujar Juliandi.
Juliandi menilai rapat-rapat yang digelar selama ini selalu ngambang dan tidak ada kesimpulan.
Sejatinya, menurut Juliandi usai rapat Februari lalu maka aksi lapangan pada minggu pertama melakukan validitas.
Minggu ke 2 dan ke 4 verifikasi lapangan. Sehingga minggu kelima dapat dilakukan persentase.
Ketika disingung soal perjanjian dalam pertemuan 25 Mei 2019, Juliandi menyatakan bukan ranah kewenangannya. Sebab masa itu dia belum menjadi manajer di PT MSSB.
Sebelumnya diberitakan anggota DPRK Subulussalam, Bahagia Maha mengecam tindakan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB).
“Kami mengecam perusahaan HGU PT MSSB karena sampai sekarang tidak ada merealisasikan ganti rugi lahan masyarakat,” kata Bahagia Maha kepada Serambinews.com, Jumat (11/9/2020).
Bahagia menyayangkan sikap manajemen PT MSSB terhadap masalah ganti rugi lahan masyarakat.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pihak PT MSSB sudah berulangkali membuat perjanjian namun sampai sekarang tidak terealisasi.
Bahagia pun menyatakan pihak HGU PT MSSB ingkari nota kesepakatan bersama yang dituangkan dalam BAP hasil rapat 10 Juli lalu.
Kesepakatan di sana menurut Bahagia menyangkut mengganti rugi lahan masyarakat yang akan dilakukan memverifikasi lahan terkait.(*)
