Berita Bener Meriah

Bener Meriah Perbaharui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Penerima Bantuan Diverifikasi Kembali

Pemkab Bener Meriah telah memperbarui Basis Data Terpadu (BDT) yang sudah berganti nama menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penulis: Budi Fatria | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah, Wahidi SPd MM 

 Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Pemkab Bener Meriah telah memperbarui Basis Data Terpadu (BDT) yang sudah berganti nama menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah, Almanar melalui Sekretaris, Wahidi SPd MM kepada Serambinews.com, Jumat (11/9/2020).

Disebutkan, proses pendataan dimulai dari Musyawarah Desa Musdes), untuk menentukan masyarakat sangat miskin,  hampir miskin dan rentan miskin.

Menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Lanjutnya, untuk menentukan masyarakat yang berhak masuk kedalam DTKS ini diputuskan dalam Musdes.

Melibatkan, aparat Desa, Petue, tokoh masyarakat/agama, dan unsur TNI/Polri.

Menurutnya, kemudian data tersebut dilakukan pencacahan, verifikasi dan validasi oleh petugas.

Selanjutnya akan diproses ke dalam aplikasi SIKS-NG baik secara offline maupun online.

Selanjutnya disahkan oleh Kepala Daerah untuk menjadi calon penerima bantuan Pemerintah.

“Biasanya aplikasi SIKS NG secara online akan dibuka sebanyak empat kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober," ujarnya.

"Namun demikian jadwal menyesuaikan dengan Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Kementerian Sosial RI," ujar Wahidi yang didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Abu Bakar, dan Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial, Eva Azlina ST.

Dia juga menerangkan, semua penerima bantuan pemerintah baik PKH, BPNT, dan bantuan lainnya, si penerima manfaat atau masyarakat penerima bantuan tersebut harus terdaftar di DTKS.

Yang tentunya juga akan diverifikasi kembali pada saat menerima bantuan.

"Pembaharuan DTKS tersebut dilakukan lantaran data yang lama sudah tidak akurat lagi, karena data BDT/DTKS terakhir diperbaharui pada tahun 2015 silam,” jelasnya.

Sambung Wahidi, sehingga ada masyarakat yang ekonominya sudah mapan namun masih ada dalam BDT/DTKS.

Tetapi, katanya, ada masyarakat yang kurang mampu tidak bisa mendapatkan bantuan karena tidak masuk dalam BDT/DTKS.

Sehingga, katanya, perlu dilakukan pembaharuan data.

“Kita berharap dengan sudah adanya perbaharuan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai pusat data calon penerima bantuan dari Pemerintah,” sebut Wahidi.

Sehingga, katanyua, seluruh jenis bantuan akan lebih tepat sasaran kepada yang berhak menerima

Dia berharap agar dalam pendataan ini semua pihak tidak saling menyalahkan satu sama lainnya.(*)

Warga Bireuen Positif Covid-19 Capai 50 Orang 

Bupati Aceh Barat Serahkan Sertifikat Hak Milik RRI Meulaboh

Seorang Dokter Positif Covid-19, Puskesmas Jeuram Nagan Raya Ditutup Sementara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved