Berita Subulussalam

Anggota DPRK Bahagia Maha Sebut Manajer PT MSSB Bohong Soal Ganti Rugi Lahan, Klaim Miliki Data

“Pernyataan manajer PT MSSB itu adalah pembohongan karena kami memiliki data dan dokumen,” tegas Bahagia Maha.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Anggota DPRK Subulussam, Bahagia Maha 

Laporan Khalidin | Subulussalam 

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Anggota DPRK Subulussalam, Bahagia Maha bereaksi keras terkait pernyataan manajemen PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) terkait hak guna usaha (HGU).

“Pernyataan manajer PT MSSB itu adalah pembohongan karena kami memiliki data dan dokumen,” tegas Bahagia Maha kepada Serambinews.com, Sabtu (12/9/2020).

Menurut Bahagia, pernyataan Juliandi Pane selaku Manajer PT MSSB tentang tidak ada kesepakatan ganti rugi lahan masyarakat merupakan pembohongan.

Pasalnya, lanjut Bahagia, pihaknya memiliki bukti dan data soal kesepakatan ganti rugi lahan antara masyarakat dengan PT MSSB dalam sebuah rapat.

“Bahwa dia bilang tidak pernah ada kesepakatan bersama setiap kali rapat pertemuan untuk penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat yang bermasalah dengan HGU PT MSSB, ini jelas pembohongan,” sergahnya.

VIDEO Viral - Murid Sekolah Sebut Ada Malaikat Bernama Jamal

Heboh, Dikira Sesosok Mayat Tergeletak di Pinggir Jalan, Ternyata Seorang Pria Sedang Tidur Siang

Bireuen Tambah Lima Lagi Warga Positif Covid-19, Gugus Tugas Sebut Pasien Usia Produktif

Anggota dewan ini pun membeberkan bahwa rapat pada Kamis (17/10/2019) tahun lalu, di Aula Kantor Camat Rundeng turut dihadiri manajemen PT MSSB dan humasnya.

Turut pula hadir Wakil Wali Kota Subulussalam, Drs Salmaza, Kepala Dinas Pertanahan Kota Subulussalam, unsur BPN, anggota DPRK Komisi A, Muspika Rundeng, dan ratusan masyarakat pemilik lahan.

“Hasil kesimpulan rapat itu terbitlah surat kesepakatan bersama bahwa penyelesaian akhir konflik lahan masyarakat dengan HGU PT MSSB tersebut ditempokan selama 90 hari (tiga bulan),” bebernya.

“Bahkan, di dalam surat kesepakatan itu, Manager PT MSSB Juliandi Pane ikut menandatangani,” tandas Bahagia Maha.

Moms, Hindari 8 Jenis Makanan dan Minuman Ini untuk Bayi Usia di Bawah Setahun

Hari Ini Bertambah 124 Kasus Positif Corona, Aceh Berada di Peringkat 8 Nasional

Pegawai Terpapar Covid-19 di Binjai, Kantor BPJS Kesehatan Meulaboh Tutup Tiga Hari

Sebelumnya, lanjut Bahagia, ada juga pernyataan hasil rapat Muspika dengan Manejer PT MSSB soal ganti rugi lahan.

Surat tersebut tertanggal 23 Mei 2019. Dalam surat itu disepakati bersama untuk dimasukkan dalam BAP surat kesepakatan bersama hasil rapat tanggal 17 Oktober 20219, sebagai bahan acuan penyelesaian konflik.

“Dalam kesepakatan itu disebutkan, semua lahan yang tumpang tindih dengan masyarakat berstatus quo, tapi nyatanya perusahaan terus menggarap lahan itu,” tandasnya.

 Lantaran itu, Bahagia meminta, Juliandi Pane selaku pengambil kebijakan di PT MSSB untuk tidak mengelak dan membohongi masyarakat.

“Kami tidak pernah alergi investor yang mau menanamkan modalnya di kampung ini, tapi jangan rampas hak masyarakat begitu saja,” ucap dia.

Ketua Forbes DPR/DPD RI, Nasir Djamil, Aceh Darurat Corona, Pemerintah Aceh Diminta Fokus Atasinya

Jaga Kebugaran di Masa Pandemi Covid-19, Dinas LH Gelar Turnamen Sepak Bola di Aceh Tamiang

Mahasiswa Trumon Dukung Pemerintah Aceh Bangun Ruas Jalan Aceh Selatan - Singkil

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved