Berita Subulussalam
Anggota DPRK Bahagia Maha Sebut Manajer PT MSSB Bohong Soal Ganti Rugi Lahan, Klaim Miliki Data
“Pernyataan manajer PT MSSB itu adalah pembohongan karena kami memiliki data dan dokumen,” tegas Bahagia Maha.
Hargailah budaya negeri Kota Subulussalam ini dan taati apa yang menjadi kewajiban perusahaan,” tegas Bahagia Maha.
Bahagia berharap, persoalan perusahaan pengembang kelapa sawit tersebut dengan masyarakat dapat segera dituntaskan dengan mekanisme yang telah disepakati bersama.
Bahagia pun mengancam akan mengomandoi aksi demo jika pihak PT MSSB tidak juga mau menyelesaikan lahan masyarakat sesuai hasil kesepakatan bersama melalui tahapan verifikasi.
Sebelumnya, manajemen PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) membantah soal wacana ganti rugi lahan masyarakat yang bersengketa dengan pihak perusahaan.
Bantahan tersebut disampaikan Manager PT MSSB, Juliandi Pane ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (11/9/2020), terkait pernyataan anggota DPRK Subulussalam.
• Lionel Messi Pilih Bertahan di Barcelona, Berikut Komentar Ronald Koeman
• Kapolres Simeulue Pimpin Sertijab Pejabat Baru Termasuk Waka Polres, Ini Nama-namanya
• Hoax Bencana Alam Saat Musim Hujan Bikin Resah, BPBD: Musibah Banjir bukan Mainan
Juliandi pun mengaku bingung ketika mendapat pertanyaan dari wartawan menyangkut pernyataan anggota DPRK Subulussalam soal ganti rugi lahan.
Diterangkannya, dalam pertemuan Februari lalu yang dimediasi Polres Subulussalam bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menyimpulkan validitas dan singkronisasi kelengkapan dokumen masing-masing.
Nah, pascapertemuan itu, kata Juliandi, pada hari pertama perwakilan perusahaan bersama masyarakat dan tim, turun ke Desa Dah.
Pasalnya, di Desa Dah disebutkan ada lahan yang belum diganti rugi oleh koperasi milik Saleh Bangun. Nah, di sana dilakukan validitasi yang turut didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Subulussalam.
Lalu, lanjut Juliandi, hari kedua tim kembali turun untuk validitasi lahan ke Sepadan. Namun tiba-tiba keluar undangan rapat dari DPRK Subulussalam.
• Waspadai Zona Merah Covid-19 Banda Aceh, Tiga Kecamatan Terbanyak Pasien Positif Corona
• Ini Perkembangan Kasus Kepala SLB Bireuen Laporkan 4 Akun Medsos ke Polres Aceh Utara
• KONI Aceh Tamiang Usul Tambahan Anggaran Pra-PORA 2021 ke Pemkab Jadi Rp 1,2 M, Begini Respon Bupati
Akhirnya, proses validitasi distop sampai saat ini. “Sebenarnya dari pihak koperasi Saleh Bangun sudah mau duduk bersama menyelesaikan dan validitas dengan masyarakat,” ulasnya.
Juliandi pun membantah jika dalam rapat selama dia ikuti, ada ada kesepakatan terkait ganti ragi lahan. Selama rapat yang dia ikuti, klaimnya, hanya membicarakan validitas lahan terkait.
Adapun lahan yang disengketakan seluas 447 hektare. Lahan ini berada di HGU B seluas 285 hektare dan HGU A seluas 162 hektare.
“Intinya, sejauh ini tidak sebuah kesepakatan atau perjanjian untuk mengganti rugi lahan,” tukas Manajer PT MSSB ini.
Pasalnya, MSSB sendiri merasa jika lahan yang disengketakan merupakan HGU mereka. Lebih jauh, Juliandi menjelaskan, lahan tersebut awalnya merupakan bagian koperasi milik Saleh Bangun.
• Tertinggal Dua Gol di Babak Pertama, Koba FC Kemenag Paksa PS Referee Banda Aceh Imbang 2-2
• Kali Ini Giliran Warga Sawang, Aceh Utara Dapat Nasi Gratis Jumat Berkah Polres Lhokseumawe
Sementara lahan yang dikuasai Saleh Bangun itu juga merupakan areal HGU PT MSSB. Karena merasa bukan haknya, pihak koperasi Saleh Bangun akhirnya melepas dengan segala biaya yang dikeluarkan diganti rugi PT MSSB.