Jumat, 12 Juni 2026

Kupi Beungoh

Pemerintah Aceh Sudah Harus Susun Road Map Mitigasi COVID-19 di Daerah Ini  

Kita tentu telah lama mengenal istilah mitigasi, yaitu proses penyelesaian masalah yang disebabkan oleh suatu kondisi yang tidak diinginkan.

Tayang:
Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Dr Iziddin Fadhil MKM, Staff Pengajar Fakultas Kedokteran Abulyatama, Dokter Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Sekretaris Umum IDI Cabang Kota Banda Aceh. 

Oleh Dr Iziddin Fadhil MKM

SAAT ini Indonesia, tidak terlepas Aceh tentunya sedang terjadi bencana wabah pandemi
COVID-19.

Per-tanggal 11 September 2020, terdapat 207.203 kasus positif infeksi COVID-19
di Indonesia dengan proporsi terbanyak ditemukan di ibukota negara kita, DKI Jakarta (50.671
kasus).

Khusus di Aceh hingga Jumat, 11 September 2020, sudah tercatat 2.258 kasus kasus positif terkonfimasi
COVID-19 dan 87 di antaranya meninggal. 

Makna Bencana (Disaster) dapat dipahami sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
disebabkan oleh alam, manusia dan/atau keduanya yang mengakibatkan korban penderitaan
manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana prasarana dan
fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan (UU
Nomor 24 tahun 2007).

Kita tentu telah lama mengenal istilah mitigasi, yaitu proses penyelesaian masalah yang
disebabkan oleh suatu kondisi yang tidak diinginkan.

Persiraja Tekuk Tim PON Aceh 3-0 dalam Laga Uji Coba di Lampineung, Adam Mitter Ikut Cetak Gol

Kondisi ini bisa disebabkan karena musibah, baik itu bencana alam maupun nonalam.

Tujuan mitigasi adalah mengurangi efek risiko muncul baik itu sebelum, saat dan sesudah bencana terjadi.

Kontingensi adalah proses perencanaan di mana suatu daerah akan membuat beberapa rencana cadangan jika risiko itu terjadi.

Rencana darurat juga dikenal sebagai rencana aksi untuk skenario terburuk.

Rencana semacam itu sangat penting bagi suatu daerah karena membantu daerah dengan cepat
beradaptasi terhadap perubahan sementara.

Pengurangan Risiko Bencana (PRB) bukan merupakan istilah yang asing bagi masyarakat kita. 

Sejak tsunami melanda Aceh tahun 2004, banyak tenaga ahli kebencanaan datang ke
Aceh dari berbagai negara, dan sejak itu metode penanganan bencana khususnya bencana
alam di Aceh telah berubah.

Namun, bencana sebagai sistem pengetahuan (epistimologi) tidak mudah dipahami secara menyeluruh (komprehensif).

Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan, Warung kopi di Kota Banda Aceh Akan Menjadi Target Razia

Hal ini lah menurut hemat kami menjadi embrio lahirnya Program Studi Magister Kebencanaan di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.

Pada tahun 2007 dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang
Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8
Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai badan negara
yang berdiri sendiri, setingkat kementerian.

Secara keilmuan, bencana dirumuskan sebagai berikut: Bencana (disaster) = bahaya (hazard)
+ kerentanan (vulnerability).

Pemahaman dan pengetahuan tersebut membawa kita pada sikap dan perilaku kebencanaan yang sangat pasif.

Artinya, kita baru akan mau berurusan dengan bencana manakala ia sudah terjadi (manifest).

Kita seperti, tabu atau acuh, menganggap remeh kepada yang namanya persiapan bencana.

Bencana sering disikapi sebagai topik yang “tabu” untuk dibicarakan, bahkan terkadang luput dari
perencanaan kehidupan dengan alasan klasik. 

Misalnya berdampak yang buruk-buruk, tidak menyenangkan dan menyedihkan.

Tidak usah berpikir yang buruk-buruk dahulu, yang baik-baik saja belum dilakoni, begitulah “doktrin” nya.

Akibat dari ketidak tahuan, ketidak pedulian dan pemahaman, semua, sepertinya berkorelasi dengan "Perburukan" kondisi wabah pandemi COVID-19 di Aceh dan Indonesia secara umum, dimana saat ini negara lain sudah secara perlahan menjalani masa recovery.

Aceh Besar Masuk Zona Merah Covid-19, Pasien Terkonfirmasi Positif Corona Mencapai 678 Orang

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah kita saat ini melalui program berbagai Instansi baik itu instansi pemerintah dan instansi non pemerintah harus kita apresiasi.

Meski semua yang sudah diupayakan menurut kami belum ideal seperti yang seharusnya dilakukan dan belum
memenuhi harapan sebagian kita masyarakat.

Pendapat kami semua upaya yang sudah dilakukan masih dapat lebih dioptimalkan.

Tentu pemerintah mempunyai alasan mengapa belum Ideal dan kami yakin banyak faktor yang mempengaruhi.

Namun sebagai amanah dalam rangka melaksanakan konstitusi negara, melindungi masyarakat dan seluruh tumpah darah Indonesia, pemerintah wajib melibatkan seluruh potensi yang ada secara sistematis,
komprehensif dengan langkah-langkah konkrit dalam penanganan wabah pandemi COVID19.

Pemerintah harus membuka alam pikir yang lebih sistematis dan "masuk akal" tentang informasi yang benar bagaimana strategi yang harus dilakukan dalam penanggulangan wabah pandemi COVID-19 ini.

Jika dilihat dari kajian kebencanaan, khususnya siklus manajemen bencana, budaya bencana kita masih pada tahap penanganan tanggap darurat dan rekonstruksi/rehabilitasi yang reaktif dan insidental.

Mungkin karena pada tahap ini lebih besar dana yang disediakan dan memungkinkan mendapatkan keuntungan bagi oknum, kelompok dan golongan tertentu.

Yang juga kita sayangkan, penanganan bencana tidak lepas dari nuansa politis, pencitraan.

Hal ini terbukti dengan adanya atribut, warna identitas partai, nama organisasi, nama tokoh
politik dan banyak hal lainya yang digunakan saat melakukan kegiatan kebencanaan.

Tidak fokus pada manfaat yang diharapkan dalam penanggulangan bencana.

Pengurangan Resiko Bencana (PRB) adalah satu konsep dan praktek dalam upaya mengurangi
risiko bencana melalui rencana yang sistematis untuk menganalisa dan mengurangi faktorfaktor penyebab bencana, mengurangi paparan terhadap bahaya, kerentanan manusia
meningkatkan kesiapsiagaan dan lainnya.

Bagaimana dengan penanganan Wabah Pandemi COVID-19.

Konsep penanganan pada dasarnya sama seperti penanganan bencana lainya, perbedaannya hanyalah pada agen kausatifnya.

Pemerintah Aceh saat ini sudah melakukan upaya untuk memutus mata rantai penularan virus SARS Cov-2 ini atau Corona.

Himbauan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan terus digaungkan.

Tapi tidak menunjukan hasil seperti yang diharapkan, indikatornya angka kasus baru terus meningkat setiap harinya.

Apa yang harus dilakukan menurut kami adalah pemerintah Aceh harus menyusun satu konsep Road Map Mitigasi dan Rencana Kontegensi yang baku sesuai kondisi budaya
masyarakat Aceh dan dapat diterapkan di seluruh kabupaten/kota dengan konsisten.

Dalam konsep mitigasi hindari doktrin

"Tidak usah berpikir yang buruk-buruk dahulu, pikir yang baik-baik aja".

Hal ini akan membangun persepsi terhadap mereka yang memikirkan hal yang
buruk selalu dituding berpikir negatif, pesimis atau skeptik.

Namun sebenarnya sikap dan perilaku waspada bencana inilah yang akan lebih mengarahkan kita kepada konsep pencegahan (preventif) dan sosialisasi/promosi (promotif).

Sebagaimana semestinya prinsip konsep manajemen mitigasi dan rencana kontegensi ini
sudah harus dimulai pada 3 tahap, yakni sebelum bencana.

Kemudian saat bencana dan setelah bencana. 

Dalam masing-masing tahapan ini juga memiliki program yang detail, spesifik apa yang harus dilakukan baik itu oleh pemerintah, non pemerintah dan oleh masyarakat.

Dengan demikian juga akan terbentuk sinergitas kerjasama antara pemerintah dan masyarakat bahu
membahu dan bergotongroyong dalam penanganan wabah pandemi COVID-19 ini.

Dengan menyusun road map mitigasi dan rencana kontegensi penanganan wabah COVID-19 Aceh, maka segala kegiatan akan dapat mudah dilakukan secara simultan dengan juga dilakukan
monitoring, evaluasi sehingga segala kegiatan yang telah dilakukan terukur tingkat
keberhasilannya, demikian juga tingkat kegagalan yang kemudian dapat dijadikan bahan
sebagai evaluasi secara berkala dan kontinyu.

Dampak yang ditimbulkan dari semua kegiatan akan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan yang tak kalah penting adalah pemerintah telah melaksanakan prinsip serta tugas konstitusi.

Pemerintah sudah bisa memulai menyusun Road Map Mitigasi COVID-19 Aceh ini dengan
melibatkan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Profesi bidang kesehatan, Asosiasi
pelaku usaha dan pihak-pihak lain.

Buat satu panduan masing-masing sektor yang dirangkum dalam satu buku MITIGASI COVID-19 ACEH misalnya, yang didalamnya mencakup panduan teknis bagi bidang kesehatan, mulai dari pelayanan di faskes tingkat pertama (Puskesmas/Klinik), sampai tingkat lanjutan (RS), bagi pelaku usaha dan ekonomi bidang
lainya tidak terkecuali dari sisi aturan hukum, kebijakan yang akan diterapkan beserta
penjelasan sanksi bagi pelanggar kebijakan.

Kami percaya masyarakat Aceh akan sangat mengapresiasi dan akan patuh pada pemerintah jika melakukan hal yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kami percaya Pemerintah Aceh mampu melakukannya dengan bersinergis bersama Akadimisi, Praktisi dan Seluruh elemen masyarakat yang akan dilibatkan. (*)

 *) PENULIS, Dr Iziddin Fadhil MKM, Staff Pengajar Fakultas Kedokteran Abulyatama, Dokter Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Sekretaris Umum IDI Cabang Kota Banda Aceh. 

* KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved