Penerima Subsidi Gaji yang Telah Ditransfer Uang, Wajib Dikembalikan Bila tak Sesuai Kriteria Ini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah penerima bantuan subsidi gaji yang tidak sesuai kriteria segera mengembalikan dana yang diterimanya kepada negara

Editor: Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan 

Ida mengatakan, pihaknya pun sudah mengembalikan kembali beberapa rekening yang belum dapat tersalurkan, khususnya pada tahap 1, kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tak Terima Anak Kandungnya Hamil Luar Nikah, Kakek Nenek Ini Rela Bakar Cucunya Hidup-Hidup

"Beberapa rekening yang belum dapat tersalurkan khususnya pada tahap 1, sudah kami kirimkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka validasi & verifikasi kembali untuk disalurkan kepada pekerja/buruh yang berhak.

Hal ini untuk memastikan penerima sesuai dengan nama dan perusahaan agar tepat sasaran," kata Ida.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Catat, ini golongan yang mesti kembalikan subsidi gaji yang sudah diterima

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved