Berita Aceh Barat

Blokade Kampus STAIN Meulaboh Sudah Empat Bulan Berlanjut, Proses Ganti Rugi Lahan belum Tuntas

Blokade badan jalan dengan pemagaran, menyebabkan akses menuju kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang baru masih tertutup di kawasan Ujong....

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Warga masih mempertahankan pemagaran badan jalan akses menuju ke Kampus STAIN Meulaboh, Minggu (13/9/2020), akibat belum ada ganti rugi tanah di kawasan Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. 

Pemagaran tersebut dilakukan karena ada pihak yang melakukan ingkar janji soal pembayaran tanah, dan tak kunjung dibayar sampai saat ini, pengadilan Negeri Meulaboh dan PTUN sudah menegaskan bahwa itu tanah kami berdasarkan bukti-bukti yang ada di pengadilan.

Kasus Covid-19 Meningkat, Mulai Senin Sekolah Tatap Muka di 7 Kecamatan di Aceh Timur Diliburkan

Peringati HUT Ke-58 Subulussalam, Sejumlah Santri Zikir dan Doa Bersama di Dayah Masing-masing

Ia menambahkan, lokasi lahan pembangunan gedung STAIN tersebut bukan hanya miliknya saja, akan tetapi lahan seluas 50 hektare lebih dimiliki oleh 7 orang pemiliknya, sehingga bukan milik Irwan Gunawan saja.

Pihaknya juga berharap masalah tersebut nantinya bisa diselesaikan dengan baik dan tentu juga menunggu kelanjut putusan Mahkamah Agung berikutnya, dengan harapan jangan sampai merugikan warga sebagai pemilik tanah nantinya.

Sementara pihak Kampus STAIN Meulaboh hingga saat ini masih enggan bicara terkait masalah sengketa tanah dengan warga pada lokasi pembangunan kampus tersebut.

“Benar saat ini kita lagi menunggu proses banding di MA, menyangkut masalah tanah yang saat ini dipagar oleh warga,” jelas salah satu pihak STAIN Meulaboh yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Dikatakannya, bahwa pihak kampus sendiri tidak menginginkan adanya suasana yang bisa memancing suasana yang panas dengan masyarakat. Sehingga saat ini pihak kampus hanya berdiam saja sambil menyusun langkah-langkah penyelesaiannya sambil menunggu hasil putusan MA kedepan.

Ketua STAIN Meulaboh Dr Inayatillah hingga, Minggu (13/9/2020) sore melalui pesan WhatsApp belum bersedia untuk merespon terkait permasalahan sengketa tanah STAIN tersebut saat dikonfirmasi Serambinews.com.(*)

Batal PBM Tatap Muka SD/MI di Nagan Raya Mulai Besok, Lanjut Daring Seperti SMP dan SMA/Sederajat

Wanita Diperkosa di Depan 2 Anak Saat Mobil Mogok Dini Hari, Polisi Salahkan Korban Keluar Malam

Aceh Besar Zona Merah Covid-19, Masyarakat Masih Enggan Pakai Masker di Pusat Keramaian

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved