Berita Aceh Besar
Pinjam Uang Pacar dengan Dalih Tebus Mobil di Kejaksaan, Pemuda Abes Ini Justru Mendekam di Penjara
Pria IS (19), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar (Abes), harus berurusan dengan hukum dan mendekam di penjara Polresta Banda Aceh.
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pria IS (19), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar (Abes), harus berurusan dengan hukum dan mendekam di penjara Polresta Banda Aceh.
Pasalnya, pelaku dinilai tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp 8,6 juta milik pacarnya, Riska Amandalia (17), yang dipinjam beberapa hari lalu, tepatnya Selasa (8/9/2020).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, tersangka IS diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam di salah satu warung kopi dalam wilayah tersebut.
Penangkapan tersangka IS yang masih berusia muda ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (12/9/2020).
"Penipuan yang menimpa korban Riska Amandalia terjadi di depan Kantor Camat Darul Kamal, Aceh Besar, Selasa 8 September 2020,” kata AKP M Ryan mengutip keterangan korban yang sudah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
• Ratusan PNS Ditracing, Sempat Kontak dengan Sekda dan Kadisperindag Aceh Tenggara
• The Doctor Gagal Naik Podium di MotoGP San Marino, Prediksi dan Pesimisme Rossi Menjadi Kenyataan
• Kembali Bergabung dengan Persiraja, Besok Vanderlei Fransisco Tiba di Banda Aceh
“Pelaku pada saat itu meminjam uang korban Rp 8,6 juta, dengan alasan ingin menebus mobil miliknya yang disita pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar," ucap Kasat Reskrim.
Saat meminjam, tersangka IS berdalih setelah menebus dari Kejari Aceh Besar, mobil itu akan dijual, sehingga uang yang dipinjam tersebut akan dikembalikan kepada korban.
Namun kenyataannya, lanjut AKP M Ryan, uang yang dipinjam oleh tersangka tak kunjung dikembalikan. Bahkan, tersangka IS diduga tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya, sehingga kasus penipuan itu pun bergulir ke polisi.
Berdasarkan Laporan Polisi LPB/413/IX/YAN 2.5/2020/SPKT tanggal 12 September 2020, petugas akhirnya melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa korban.
"Tersangka IS mengakui perbuatannya dan seluruh uang yang dipinjam tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi, yakni untuk menebus pembayaran mobil yang dirental selama ini oleh tersangka," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
• 90 Anggota Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Lebanon Positif Virus Corona
• Rahasia Tidur Nyenyak Ala Tentara Amerika Serikat, Cuma Perlu Waktu 2 Menit!
• Conor McGregor Diduga Lakukan Kekerasan Seksual hingga Ditahan, Ini Tanggapan Bos UFC
Tersangka IS langsung ditahan dengan dasar terpenuhinya dua alat bukti, di antaranya keterangan para saksi serta tidak ada upaya dari tersangka atau keluarganya untuk mengembalikan kerugian (restorative justice) yang ditimbulkan pelaku kepada korban.
"Karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, menghapus barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, maka dilakukan penahanan," pungkas AKP M Ryan.
Pada kasus ini, tersangka IS dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(*)