Jumat, 24 April 2026

Info Abdya

Bappeda Abdya Gelar Forum Konsultasi Publik Perubahan RPJM, Ini Penegasan Bupati Akmal Ibrahim

Forum konsultasi yang berlangsung satu hari itu dibuka Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, dan dihadiri Ketua DPRK Nurdianto, serta Sekda Drs Thamrin.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim membuka Forum Konsultasi Perubahan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) tahun 2017-2022 di Aula Bappeda setempat, Senin (14/9/2020). 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bappeda Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Forum Konsultasi Perubahan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) tahun 2017-2022, di Aula Bappeda setempat, Senin (14/9/2020).

Forum konsultasi yang berlangsung satu hari itu dibuka Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, dan dihadiri Ketua DPRK Nurdianto, serta Sekda Drs Thamrin.

Turut hadir, Perencana Madya pada Bappeda Aceh, Dr Husnah ST MP selaku Tim Ahli Penyusun, termasuk Kepala Kankemenag Abdya.

Kepala Bappeda Aceh, Ir Helvizar Ibrahim MSi juga ikut menyampaikan sambutan dalam acara tersebut secara virtual. Helvizar antara lain menjelaskan, tahun 2022 waktunya tidak terlalu panjang lagi, namun perubahan RPJM masih perlu disesuai kembali.

“Perubahan itu dilakukan dengan melihat secara detail dan mencermati ulang RPJM, termasuk di Kabupaten Abdya, apakah parameternya sudah sesuai,” ujarnya.

Satu dari Empat Terpidana Kasus Asusila Kabur Sebelum Dijemput, Dipastikan Tak Bisa Dicambuk Besok

Pria Dituduh Cabul Saat Beli Pembalut Untuk Istri, Dipermalukan Hingga Menangis Dalam Mobil

Mursil: Mau Pakai Istilah ‘Hantu Years pun’, Jalan Perbatasan Aceh Tamiang-Aceh Timur Harus Dibangun

Hervizar sangat yakin dengan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim yang dikatakan dia sangat energik dan mampu melakukan penyesuaian kembali dalam perubahan RPJM.

Sementara Bupati Akmal Ibrahim menjelaskan, kenapa seorang bupati punya RPJM karena di tingkat dua (kabupaten), satu-satunya pejabat politik itu adalah bupati.

Tugas pejabat politik itu adalah menetapkan tujuan daerah, sementara yang mewujudkan tujuan itu ASN (aparatur sipil negara). Makanya, bupati itu bukan pengguna anggaran, tapi pemilik anggaran.

Bupati, sebut Akmal, dipilih rakyat karena visi misinya yang disampaikan dan dibacakan di DPRK. “Itulah kontrak kerjanya. Jadi konstruksi berpikir perlu diperjelas dulu,” ulas Bupati Akmal.

Sedangkan kepala SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kabupaten) atau ASN, sebutnya, tidak boleh punya visi misi, mereka hanya punya kontrak kerja dengan bupati menyangkut kerja yang dilaksanakan.

Waspadai! Jika Sering Alami Tangan Kesemutan, Bisa Jadi Kena Diabetes, Ini 8 Gejala Lain

Bejat! Kakek Usia 75 Tahun Cabuli 4 Bocah Ditangkap Polisi, Pelaku Bujuk Korban Pakai Pisang

Lagi, Dua Petugas Kesehatan Puskesmas Uteun Pulo, Nagan Raya Positif Covid-19

Karena pemahaman ini tidak dipahami secara benar, menurut Bupati Akmal, maka RPJM sering gagal dikarenakan punya ‘penumpang gelap’. Padahal tidak dibenarkan orang lain punya visi misi, selain visi misi bupati.

Akmal menambahkan, seorang bupati sebenarnya tidak perlu pintar-pintar sekali. Tapi, dalam memahami keinginan rakyatnya, seorang bupati harus pintar.

“Jika dilihat rakyatnya tak ada jalan dan jembatan, bupati tinggal bilang, PU bikin jalan dan jembatan. Dengan apa dibikin, itu bukan urusan bupati. Ini konstruksi berpikir menurut undang-undang kita, ” tukasnya.

Sementara tugas Bappeda, lanjut dia, adalah menginput aspirasi atau keinginan masyarakat dan menyesuaikan dengan visi misi bupati.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved