Berita Langsa
Perusahaan Dapat Keringanan Iuran Jamsostek Pekerja karena Corona, JKK dan JKM Cukup Bayar 1 Persen
Sosialisasi ini akan disampaikan kepada pihak perusahaan pemberi kerja selaku yang membayar iuran tersebut.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Menurut Agus, kebijakan ini tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP Nomor 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
Tujuan kebijakan ini, antara lain untuk mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta.
Kemudian meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
Skema kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial.
Ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik, karena dana jaminan sosial masih memiliki dana cadangan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan.
Justru momen ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek, karena iuran yang sangat terjangkau, khususnya bagi pekerja BPU (Bukan Penerima Upah), dengan hanya Rp 34 ribuan sudah dapat perlindungan sampai 6 bulan ke depan.
BPJamsostek menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh," paparnya.
Terkait dengan dampak pada kondisi finansial BPJamsostek, sambung Agus, pihaknya bisa juga menyatakan secara internal telah melakukan langkah-langkah efisiensi.
Tujuannya agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi covid, melalui program relaksasi iuran dari pemerintah.
Diharapkannya relaksasi iuran dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan tertib iuran, karena iuran BPJamsostek menjadi sangat murah dan manfaatnya sangat lengkap. (*)