Berita Langsa
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 6,52 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar
Perkiraan nilai keseluruhan dari jutaan batang rokok ilegal yang dihancurkan itu mencapai Rp 6,6 miliar atau tepatnya Rp 6.617.800.000.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - KPPBC TMP C Kuala Langsa pada Selasa (15/9/2020) hari ini, memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 6,52 juta atau 6.520.000 batang rokok hasil tembakau ilegal.
Perkiraan nilai keseluruhan dari jutaan batang rokok ilegal yang dihancurkan itu mencapai Rp 6,6 miliar atau tepatnya Rp 6.617.800.000, dengan total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 3,064 miliar.
Pemusnahan secara seremoni berlangsung di halaman KPPBC TMP C Kuala Langsa, dan selanjutnya semua rokok ilegal itu dihancurkan dalam Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja di Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur.
Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Selasa (15/9/2020), mengatakan, BMN berupa batang rokok tembakau ilegal itu merupakan barang bukti hasil penindakan dari Tim Patroli BC 60001 Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada April 2020 lalu.
Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan kepada Bea Cukai Kuala Langsa. Selanjutnya, pada tanggal 15 April 2020, diterbitkan Keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa Nomor: KEP-36/WBC.01/KPP.MP.05/2020 tentang Penetapan Barang Hasil Penindakan menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN).
• Kepergok Polisi, Pengedar Buang Tas Berisi Sabu 38 Kilogram, Kemasan Bertuliskan Aksara China
• VIRAL Gara-gara Pulang Malam, Bocah 15 Tahun dan 12 Tahun Dinikahkan Paksa oleh Orangtua
• Tambah Tiga Orang Positif Covid-19 di Subulussalam, Seorang Meninggal Dunia Saat Melahirkan
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai disebutkan bahwa, barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara, pelanggarnya tetap tidak diketahui, maka barang kena cukai dan barang lain tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Selanjutnya, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa Nomor: KEP-79/WBC.01/KPP.MP.05/2020 tanggal 18 Mei 2020, hal Penetapan Barang Dikuasai Negara Menjadi Barang Milik Negara.
Maka Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor: S-286/MK.6/2020 tanggal 18 Agustus 2020, perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Kuala Langsa.
Sementara itu, proses pemusnahan jutaan batang rokok tembakau ilegal tersebut diawali acara seremonial dengan cara pemotongan dan pembakaran BMN secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Kuala Langsa oleh para perwakilan sejumlah instansi.
• Pr
• Kentut Keluarkan Bau Tidak Sedap? Hati-hati Bisa Jadi Anda Menderita 4 Penyakit Ini
• BLT Gelombang Kedua di Bireuen Sudah Bisa Disalurkan, DPMG Minta Desa Segera Cairkan Bansos Tahap IV
Selanjutnya, BMN berupa jutaan batang rokok tembakau itu dibawa ke Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja di Gampong Simpang Wie, untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, lalu disiram dan ditimbun dengan tanah.
Bea Cukai Kuala Langsa berharap, dengan pemusnahan hasil tembakau ilegal ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi hasil tembakau ilegal.
Ke depannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Kuala Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat.(*)