Berita Aceh Utara
Dilaporkan Kabur, Terpidana Diantar Keluarganya dari Banda Aceh ke Kejari Aceh Utara untuk Dicambuk
Terpidana kasus asulisa tersebut adalah Zulfahmi (20), warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara yang sebelumnya sempat diberitakan menghilang.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Satu dari empat terpidana yang dicambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Selasa (15/9/2020) pagi, diantar sendiri oleh keluarganya dari Banda Aceh.
Terpidana kasus asulisa tersebut adalah Zulfahmi (20), warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara yang sebelumnya sempat diberitakan menghilang saat akan dijemput jaksa dari rumahnya di Aceh Utara.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijemput jaksa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara karena masih menjalani hukuman.
Mereka adalah, Riki Aulia (21), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, kemudian Jufriyadi (18), warga Kecamatan Meurah Mulia, dan Juanda (25), warga Kecamatan Baktiya.
Zulfahmi jadi pesakitan dalam sidang kasus asusila lantaran terlibat dalam kasus perbuatan tidak senonoh terhadap anak pada 23 Maret 2019 lalu.
• Kejari Aceh Utara Cambuk Empat Pria, Ini Kasus dan Identitas Terpidana
• Jaksa Datangi Rumah Terpidana Kasus Asusila di Aceh Utara untuk Dicambuk Besok, Begini Hasilnya
• Besok, Kejaksaan Negeri Aceh Utara Eksekusi Cambuk Terhadap 4 Terpidana Kasus Asusila, Ini Lokasinya
Namun, terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim Mahkamah Syariy'ah Lhoksukon dalam sidang pamungkas dengan agenda mendengar materi amar putusan pada 24 Oktober 2019.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim Mahkamah Syariy'ah Lhoksukon memvonis bebas Zulfahmi dan meminta supaya pemuda tersebut dikeluarkan dari tahanan.
“Atas kasus tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI dan MA mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa,” ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Selasa (15/9/2020).
Dalam putusan kasasinya itu, sebut Kajari, Mahkamah Agung (MA) memvonis terdakwa 30 kali cambukan pada 31 Maret 2020.
Namun begitu, karena terpidana sudah menjalani penahanan selama 5 bulan selama proses penyidikan kasus tersebut, sehingga hukuman cambuk 30 kali dikurangi lima kali.
• Kartu Prakerja Gelombang 9 Segera Dibuka, Mau Lolos? Ini Tahapan Tes dan Seleksinya
• Jadi Zona Merah, Pemkab Aceh Jaya Berlakukan Jam Kerja
• Fatah, Hamas, dan Faksi Lain Bersatu Hadapi Israel yang Baru Normalkan Hubungan dengan 2 Negara Arab
"Karena satu bulan kurungan penjara sama dengan 1 kali cambukan," beber Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH.
Ia membenarkan, bahwa terpidana yang diantar keluarganya untuk dicambuk itu adalah terpidana yang sempat dilaporkan mengghilang saat dijemput.
“Kemarin, saat kita datangi ke rumahnya di Kecamatan Dewantara untuk menjemput terpidana ini, petugas tidak menemukannya,” ungkap Kajari Aceh Utara.
Informasi yang diperoleh jaksa dari aparat desa setempat, ungkap Pipuk, terpidana kasus asusila itu dilaporkan sudah di Jakarta.