Berita Aceh Utara

Dilaporkan Kabur, Terpidana Diantar Keluarganya dari Banda Aceh ke Kejari Aceh Utara untuk Dicambuk

Terpidana kasus asulisa tersebut adalah Zulfahmi (20), warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara yang sebelumnya sempat diberitakan menghilang.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Terpidana kasus asusila dibawa petugas Satpol PP dan WH Aceh Utara setelah menjalani hukuman cambuk sebanyak 25 kali di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Selasa (15/9/2020). 

Namun, jaksa kemudian berkomunikasi dengan penasehat hukumnya, dan kemudian diketahui terpidana berada di Banda Aceh.

Kepergok Polisi, Dua Pengedar di Aceh Tamiang Buang Tas Berisi Sabu 38 Kilogram

Tambah Tiga Orang Positif Covid-19 di Subulussalam, Seorang Meninggal Dunia Saat Melahirkan

Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 6,52 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar

Setelah disampaikan kepada terpidana, beber Kajari Aceh Utara, pihak keluarga lalu mengantar sendiri terpidana ke Kantor Kejari Aceh Utara untuk dicambuk.

"Saat terpidana ini diantar keluarganya, kala itu juga sedang berlangsung proses cambuk terhadap tiga terpidana kasus asusila lainnya," paparnya.

“Kita berterima kasih kepada keluarga terpidana sudah kooperatif mengantarkan terpidana untuk menjalani hukuman cambuk. Sehingga setelah menjalani hukuman cambuk, ia sudah bisa kembali keluarganya,” pungkas Kajari Aceh Utara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved