Berita Banda Aceh
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 10 Juta Lenyap, Pelaku Diringkus Personel Jatanras Polresta Banda Aceh
MF saat ini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Misran Asri | Editor: Zaenal
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi pemilik kartu ATM serta penemu kartu ATM yang tertinggal di mesin ATM.
Bagi Anda pemilik ATM, jangan menggunakan kombinasi angka yang mudah ditebak untuk PIN atau pasword kartu ATM.
Sementara bagi penemu kartu ATM yang tertinggal, jangan pernah coba-coba mengambil uang dari ATM tersebut jika tidak mau berurusan dengan hukum.
Tindakan inilah yang membuat MF (29) pemuda asal Banda Aceh harus berurusan dengan hukum.
MF saat ini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasalnya, pelaku menguras uang Rp 10 juta yang bukan miliknya dari kartu ATM yang tertinggal di mesin ATM Pasar Aceh, Banda Aceh, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kartu ATM itu adlaah Twk Turchamun Dahriansyah (29) warga Kota Jantho, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan, pelaku MF dengan sadar mencuri uang milik nasabah BNI tersebut.
Hal tersebut berawal saat ATM milik korban Twk Turchamun tertinggal di galeri ATM Pasar Aceh malam itu.
Tersangka MF yang mengetahui hal tersebut langsung memanfaatkan kesempatan itu, tanpa mempertimbangkan konsekuensi yang akan diterima, kata Kasat Reskrim Polresta ini.
Tersangka mengetik secara acak nomor PIN dari Kartu ATM BNI korban yang tertinggal itu.
Nahas, PIN ATM BNI milik Twk Turchamun mudah ditebak, sehingga berhasil dijebol.
“Tersangka mengacak-acak nomor PIN ATM korban 1 sampai 6. Kemungkinan PIN ATM korban itu mudah diakses, sehingga dengan begitu mudah tersangka menguras uang dari ATM milik korban,” kata AKP Ryan.
• Muslim Thailand Desak Pemerintah Tetapkan Hari Jumat Sebagai Hari Besar Umat Islam & Libur Nasional
• Tak Pakai Masker di Lhokseumawe, Dikenakan Sanksi Membersihkan Rumput di Taman dan Hafal Ayat Quran
Kasat Reskrim Polresta mengimbau kepada seluruh nasabah bank dan masyarakat untuk mengganti PIN di kartu ATM yang diberikan pihak bank.
Lalu, imbaunya nasabah diminta juga dapat mengganti PIN ATM secara berkala serta tidak menggunakan nomor yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir, maupun nomor berurutan, seperti angka 1 sampai 6.
AKP Ryan melanjutkan penjelasan tentang peristiwa itu.
“Korban yang tanpa sadar kartu ATM-nya tertinggal di mesin ATM, langsung pulang,” ungkap AKP Ryan.
Korban Twk Turchamun baru sadar kartu ATM miliknya tertinggal saat sudah berada di rumah.
Korban pun berupaya menghubungi Call Center BNI sembari meminta untuk memblokir rekening serta ATM miliknya, karena tertinggal di mesin ATM.
Namun sayang, dari pengecekan yang dilakukan operator di Call Center BNI itu, mengabari uang di rekening korban sudah berkurang, ujar AKP Ryan mengutip keterangan korban.
• Setelah Diborgol, Tiga Pria Pembobol ATM di Geudong Dibawa ke Kejari Aceh Utara
• Transaksi Terdakwa Pencucian Uang Sabu Capai Rp 26 Miliar, Pakai Rekening dan ATM Atas Nama Istri
Keesokan harinya, korban langsung menuju ke BNI dan meminta print out rekening.
Ternyata di dalam rekening BNI-nya itu uang Rp 10 juta sudah terkuras habis.
Korban Twk Turchamun yang sadar uangnya sudah dikuras oleh seorang pelaku dan belum diketahui identitasnya itu langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh, ujar mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LPB/320/VII/Yan. 2.5/2020/SPKT dilaporkan korban, personel melakukan penyelidikan dengan mencari bukti-bukti serta keterangan para saksi.
“Alhamdulillah, hasil penyelidikan itu membuahkan hasil dan tersangka langsung ditangkap oleh personel Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh,” ujar AKP M Ryan.
Penangkapan terhadap tersangka MF, dipimpin Kasubnit Jatanras, Aipda Mukhlis bersama sejumlah anggotanya.
Tersangka MF ditangkap di kawasan bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Senin (14/9/2020) dini hari.
“Tersangka mengakui mencuri uang dari ATM milik korban, sebanyak Rp 10 juta, di berbagai lokasi, di antaranya ATM Pasar Aceh.
Lalu ATM Taman Makam Pahlawan, serta ATM Sukadamai dan dilakukan pada saat sepi,” sebut Kasat Reskrim Polresta ini.
Uang Rp 10 juta tersebut dipergunakannya untuk berfoya-foya dan keperluan pribadi tersangka.
Pelaku MF yang terbukti melakukan kejahatan itu dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama 5 tahun penjara, pungkas AKP Ryan.(*)