Berita Aceh Barat Daya

Ranperbup Prokes Hasil Fasilitasi Dibahas Kembali dengan Anggota Forkopimda Abdya, Ini Alasannya

Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes)..

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Seda Abdya, Drs Thamrin. 

Dan, sanksi pelanggar bagi pelaku usaha berupa teguran lisan dan tertulis. Bisa juga pemberhentian sementara operasional  sampai pencabutan izin usaha.

Sekda Abdya, Thamrin membenarkan adanya perbaikan Ranperbup hasil fasilitasi yang dilaksanakan Gubernur Aceh.

Sebab, Raperbup hasil fasilitasi juga mengatur tentang denda bagi pelanggar, baik perorangan dan pelaku usaha.

Mengingat kondisi dan kemampuan ekonomi masyarakat saat ini, Gubernur Aceh sebagaimana dalam suratnya  menyarankan untuk denda administrasi perorangan paling banyak Rp 50.000 dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp 100.000.

Sekda Abdya itu mengakui bahwa dalam Ranperbup yang diajukan sebelumnya untuk difasilitasi oleh Gubernur Aceh, tidak mengatur tentang denda, melainkan hanya sanksi kepada perorangan dan pelaku dunia usaha.        

Diakui bahwa Ranperbup tentang prokes memang sangat dibutuhkan saat ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Penegakan Hukum Prokes.

Juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.

Penerapan disiplin prokes, terutama harus memakai masker bagi perorangan dan persiapan fasilitas bagi pelaku usaha.

Ruang lingkup dari Ranperbup Abdya, meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, saksi, sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan.

Ranperbub tersebut hanya mengatur sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan dan tertulis.

Pembacaan ayat-ayat pendek Alquran atau menyanyikan lagu kebangsaan atau membacakan teks Pancasila dengan memperhatikan agama yang dianut.

Sanksi bagi pelaku usaha adalah berupa teguran lisan dan tertulis. Bisa juga pemberhentian sementara operasional  sampai pencabutan izin usaha.(*)

Bisa Hidup Meski Jarang Disiram, 5 Tanaman Hias Ini Tak Membutuhkan Banyak Perawatan

Awas! 7 Pemicu Asam Lambung Naik ke Kerongkongan, Di Antaranya Makan Terlalu Banyak

Di Simeulue, Jumlah Positif Covid-19 Bertambah 28 Orang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved