Berita Lhokseumawe
42 Warga di Lhokseumawe Terjaring Razia Masker, Langsung Dihukum di Tempat
Di halaman terminal, mereka diingatkan tentang pentingnya menggunakan masker. Selanjutnya, diberikan sanksi sosial berupa membersihkan rumput...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Di halaman terminal, mereka diingatkan tentang pentingnya menggunakan masker. Selanjutnya, diberikan sanksi sosial berupa membersihkan rumput maupun sampah.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim gabungam Satpol PP, WH, TNI, dan Polri kembali menggelar razia yustisi dengan sasaran warga yang tidak gunakan masker di jalan raya.
Razia pada Rabu (16/9/2020) pagi, berlangsung di depan Terminal Bus Cunda, Lhokseumawe.
Dalam razia tersebut, terjaring 42 warga yang tidak gunakan masker.
Bagi yang tidak menggunakan masker, maka langsung diberi sanksi sosial.
Pantauan Serambinews.com, sejumlah aparat menggelar razia di jalan depan terminal bus.
Saat ada warga yang melintas, tapi tidak menggunakan masker, maka langsung dihentikan.
• Perbup Bireuen Terkait Sanksi Tak Pakai Masker, Dari Denda Uang hingga Pemotongan TPK 25 Persen
Selanjutnya, diarahkan ke sebuah meja.
Di sana, warga yang tak gunakan masker didata.
Selanjutnya, diarahkan ke halaman terminal.
Di halaman terminal, mereka diingatkan tentang pentingnya menggunakan masker.
Selanjutnya, diberikan sanksi sosial berupa membersihkan rumput maupun sampah.
Dilanjutkan, mencuci tangan.
Usai mencuci tangan, petugas pun membagikan masker kepada mereka.