Berita Aceh Utara
Kasus Pencucian Uang Miliaran Dari Hasil Narkoba Berkekuatan Hukum Tetap, Ini yang Dilakukan Jaksa
“Ya, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menerima putusan tersebut usai dibacakan hakim hari itu juga,” ujar Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
“Ya, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menerima putusan tersebut usai dibacakan hakim hari itu juga,” ujar Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara terhadap kasus pencucian uang dari hasil narkoba yang dilakukan bandar sabu-sabu sudah berkekuatan hukum tetap.
Ini adalah kasus perdana yang ditangani jaksa dan hakim di Aceh Utara.
Amar putusan terhadap terdakwa dalam kasus narkoba tersebut adalah Aliun Mursafi alias Yun (38) warga Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dibacakan pada Rabu (9/9/2020). Aliun divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut jaksa dan terdakwa menerima putusan tersebut.
“Ya, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menerima putusan tersebut usai dibacakan hakim hari itu juga,” ujar Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Selasa (16/9/2020).
• 8 Tahun Betah Menjanda, Kiki Amalia Blak-blakan soal Kehidupan Seks, Lakukan Ini saat Gairah Membara
• Konsumsi Air Putih Bisa Bantu Menurunkan Berat Badan, Inilah Penjelasan Ahli
• Satlantas Polres Lhokseumawe Gelar Donor Darah, Ini Jenis Golongan Darah yang Dibutuhkan
Karena itu Aliun harus menjalani hukuman penjara 19 tahun delapan bulan dalam dua kasus tersebut. Dalam kasus pertama narkoba, Aliun divonis 19 tahun penjara dan dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara, oleh PN Kisaran pada 30 Oktober 2019.
“Karena sudah mempunyai hukum tetap, dalam waktu dekat aset dari Aliun akan dirampas untuk negara dengan cara dilelang, untuk penyitaan sudah dilakukan oleh penyidik BNN sebelumnya” ujar Kajari Aceh Utara.
Proses lelang kata Kajari Aceh Utara, pihaknya akan meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, guna menghindari terjadi kolusi. Selain itu, Jaksa juga akan meminta tim nantinya untuk menaksir harga.
Untuk diketahui, Pria tersebut diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dalam kasus sabu-sabu pada 11 April 2019 di sebuah hotel mewah di Medan karena ditemukan 10 kilo sabu dalam mobilnya.
Dalam kasus itu, Aliun divonis 19 tahun penjara dan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, oleh PN Kisaran pada 30 Oktober 2019. Bersamaan dengan proses kasus narkoba, BNN juga membidik terdakwa dengan pencucian uang.
Berkas kasus pencucian dinyatakan lengkap (p21) oleh jaksa pada Kejaksaan Agung pada 21 Januari 2020. Lalu, Kejagung melimpahkan berkas kasus pencucian uang tersebut ke Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2020.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara baru dapat melimpahkan berkas kasus itu ke PN Lhoksukon pada 9 Maret 2020. Setelah melewati sejumlah agenda sidang, pada pekan lalu, jaksa menuntut terdakwa setahun penjara
Dalam sidang itu, Aliun meminta hakim meringankan hukumannya. Lalu, pada Rabu (9/9/2020) hakim memutuskan penjara terhadap Aliun 8 bulan. Karena menurut hakim, Aliun terbukti Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.