Breaking News

Berita Abdya

Akmal Teken Perbup, Warga tak Pakai Masker Siap-siap Didenda Rp 50.000 & Pelaku Usaha Rp 100.000

“Benar, Perbup tentang prokes sudah diteken Bupati,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Thamrin yang dihubungi, Kamis siang tadi.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Foto Dok For Serambinews.com
Drs Thamrin, Sekda Abdya 

Sekda lebih lanjut menjelaskan, Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes tersebut telah melalui proses diskusi kembali dengan anggota Forkopimda Abdya, Selasa (15/9/2020), setelah dilaksanakan fasilitasi oleh Gubernur Aceh.

Diskusi kembali ini diadakan karena rancangan Perbup penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes yang diajukan Bupati Abdya kepada Gubernur Aceh sebelumnya, tidak mengatur denda administratif bagi setiap pelanggar, melainkan hanya mengatur tentang sanksi.

Sekda Thamrin menerangkan, setelah diteken Bupati Akmal Ibrahim, Perbup Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes ini, kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah pada Kamis (17/9/2020) hari ini.

"Lalu, Perbup tersebut disebarkan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Perbup tersebut segera diterapkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Abdya," tukasnya.

Perbup tentang prokes, usai Sekda, memang sangat dibutuhkan saat ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakan hukum prokes.

PSSI dan BNPB Tandatangani MoU, Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Siap Dilanjutkan Oktober 2020

Polsek Kota Juang Bireuen Tangkap Seorang Mahasiswa di Rumah Kosnya, Lima Paket Kecil Sabu Diamankan

2 Mahasiswi Asal Bireuen & Beureunuen Coba Selundupkan 1 Kg Sabu ke Jambi, Ditangkap di Bandara SIM

Juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.

"Penerapan disiplin prokes, terutama harus memakai masker bagi perorangan dan persiapan fasilitas bagi pelaku usaha," pungkas Sekda.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved