Berita Abdya

Akmal Teken Perbup, Warga tak Pakai Masker Siap-siap Didenda Rp 50.000 & Pelaku Usaha Rp 100.000

“Benar, Perbup tentang prokes sudah diteken Bupati,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Thamrin yang dihubungi, Kamis siang tadi.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Foto Dok For Serambinews.com
Drs Thamrin, Sekda Abdya 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE – Peraturan Bupati Aceh Barat Daya (Perbup Abdya) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diteken Bupati Akmal Ibrahim, Kamis (17/9/2020).

“Benar, Perbup tentang prokes sudah diteken Bupati,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Thamrin yang dihubungi Serambinews.com, Kamis siang tadi.

Menurut Sekda, Perbup Nomor 38 Tahun 2020 itu terdiri dari 14 (XIV) Bab dan 35 pasal. Perbup ini mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes di tempat dan fasilitas umum.

Kecuali itu, Perbup tersebut juga mengatur soal koordinasi, alat pelindung diri (APD), hingga termasuk penerapan jam malam, dan pembinaan, pengawasan, serta pengendalian.

Khusus mengenai sanksi atau denda administrasi bagi perorangan maupun pelaku usaha, juga diatur dalam perbup tersebut pada Pasal 28, 29 dan 30.

Hari Ini Bertambah Empat ODP di Lhokseumawe, Total Keseluruhan 86 Orang & Dalam Pemantauan 17 Orang

Update Corona - Per 17 September 2020, Sudah 96 Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19

Alat Rapid Test Kosong di Tengah Melonjak Kasus Covid-19 di Pidie, Petugas Sering Dicaci Maki

Sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar prokes perorangan berupa teguran lisan, terguran tertulis, saksi sosial, kerja sosial, denda administratif, dan penyitaan sementara kartu tanda penduduk (KTP).

Sedangkan denda bagi pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat, berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional dan daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam, dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran prokes.

Untuk sanksi kerja sosial adalah menyapu jalan atau memungut sampah. Denda administratif untuk perorangan untuk pelanggaran keempat berupa pembayaran denda sebesar Rp 50.000, yang disetor ke dalam kas daerah.

Dapat Petunjuk dalam Mimpi, Pria Ini Gali Sumur Dekat Rumah, Ternyata Isinya Harta Karun

Hasil Tes SKB Peserta CPNS Subulussalam Beredar, Kepala BKPSDM: Bukan Data Resmi dan Jangan Terkecoh

Polda Tahan Manager Aset PT KAI Aceh Timur

Penyitaan sementara KTP dikenakan dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi sanksi sosial, kerja sosial, dan denda administratif.

Sedangkan sanksi kepada pelaku usaha berupa teguran liasan dan terguran tertulis untuk pelanggaran kedua.

Denda administratif dikenakan untuk pelanggaran ketiga berupa pembayaran denda Rp 100.000, yang disetor ke kas daerah.

Penghentian sementara operasional usaha dikenakan dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi denda administratif, dan penghentian sementara itu berlaku selama dua hari.

"Khusus sanksi pencabutan izin usaha akan dikenakan dalam hal pelanggaran lebih dari tiga kali," tegas Sekda Abdya, Drs Thamrin.

Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Narkoba & 4 Kapolsek di Lhokseumawe di Rotasi, Ini Nama Pejabatnya

Insentif Kartu Prakerja Cair, Pria Ini Ngaku Uangnya Dipakai Pesan Cewek, Postingannya Panen Hujatan

Alat Uji Swab di RSUCM Habis, Tak Bisa Lagi Periksa Sampel Pasien Covid-19

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved