Kasus Korupsi
Anggota DPR RI Dukung Polda Tuntaskan Kasus Korupsi, Ini Harapan Dek Gam Kepada Kapolda Wahyu Widada
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam mendukung jajaran Polda Aceh memberantas kasus dugaan korupsi di Aceh.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam mendukung jajaran Polda Aceh memberantas kasus dugaan korupsi di Aceh.
"Kita memberikan apresiasi terhadap keseriusan Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada M Phill dan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta SH, dalam menangani dan menuntaskan kasus dugaan korupsi, seperti kasus yang sedang ditangani PT KAI Wilayah Aceh Timur," jelas Nazaruddin alias Dek Gam kepada Serambinews.com, Kamis (17/9/2020).
Kata Dek Gam, Polda Aceh telah menunjukkan kerja nyatanya, salah satunya telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang untuk melakukan mark-up pengurusan dan pembuatan sertifikat aset PT KAI Wilayah Aceh Timur.
Dalam kasus ini, ujarnya, Dit Reskrimsus Polda Aceh telah menahan RI, Manajer Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divisi Regional I.1 Aceh wilayah Peureulak, Aceh Timur pada Selasa (15/9/2020).
RI ditahan karena diduga sebagai pelaku utama tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang karena melakukan mark-up pada pengurusan dan pembuatan sertifikat aset PT KAI Wilayah Aceh Timur.
• Polda Tahan Manager Aset PT KAI Aceh Timur
• Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Bireuen, Saksi Ahli: Siamang Satwa Endemik Sumatera
• Tersangka Spesialis Pembobol Ruko Ini Ternyata Residivis, Uang Hasil Jarahan untuk Beli Sabu
Pada kasus ini, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari tersangka RI, termasuk uang sebesar Rp 1.872.217.000.
Menurut Dek Gam, pada kasus tersebut, polisi harus jeli menelusurinya, apakah ada pihak-pihak lain yang ikuti mencicipi aliran dana dari hasil dugaan korupsi itu.
"Komisi III DPR RI sangat mendukung dan mendorong polisi untuk mengembangkannya dengan melibatkan PPATK dan menuntaskan kasus tersebut sampai ke meja hijau," ucap Nazaruddin.
Lebih lanjut, Dek Gam menyatakan, kasus-kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Polda Aceh juga harus secepatnya dituntaskan untuk menghindari berbagai asumsi dari masyarakat.
"Kepastian hukum paling dinantikan masyarkat. Saya yakin dan percaya kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada akan mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di Polda Aceh. Ini harus didukung oleh semua elemen masyarakat," urainya.
• Kasus Positif Covid di Langsa Meningkat Tajam, Hari Ini Naik 100 Persen, Ini Total Warga Terpapar
• IGD RSU Cut Meutia Aceh Utara, Tiba-tiba Ditutup, Ada Apa? Ini Penjelasan Humas
• Jumlah Positif Covid-19 di Simeulue Bertambah 23 Orang, Total 69 Kasus
Seperti diberitakan sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Aceh menahan RI, Manager Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divisi Regional I.1 Aceh wilayah Peureulak, Aceh Timur, Selasa (15/9/2020).
RI ditahan karena diduga sebagai pelaku utama tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang karena melakukan mark-up pada pengurusan dan pembuatan sertifikat aset PT KAI Wilayah Aceh Timur.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari RI, termasuk uang sebesar Rp 1.872.217.000. Uang tersebut merupakan hasil mark-up yang dilakukan RI pada proses pembuatan dan pengurusan sertifikat aset milik PT KAI sejak 2019.
"Uang Rp 1,8 miliar itu disita dari tersangka langsung, sudah dikuasai oleh tersangka dan dimasukkan dalam rekeningnya," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono di Dit Reskrimsus Polda Aceh, Rabu (16/9/2020).(*)