Update Corona di Abdya

Perbup Abdya Tentang Prokes Beri Kewenangan Bupati Terapkan Jam Malam, Ini Syaratnya

Ayat 2, Penerapan jam malam bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat pada malam hari demi untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Seda Abdya, Thamrin. 

Ayat 2, Penerapan  jam malam bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat pada malam hari demi untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten.

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE – Peraturan Bupati Aceh Barat Daya (Perbup Abdya) tentang  Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes), juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menerapan jam malam.  

Perbup Nomor 38 Tahun 2020 itu ditandatangani Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, Kamis (17/9/2020), setelah melalui proses diskusi kembali dengan Anggota Forkopimda Abdya, setelah Ranperbup dilaksanakan fasilitasi oleh Gubernur Aceh.

Perbup sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu  terdiri XIV Bab dan 35 pasal.

Perbup ini mengatur antara lain penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes di tempat dan fasilitas umum, Koordinasi, Alat Pelindung Diri (APD), Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, termasuk penerapan jam malam.

Penerapan jam malam dapat dilakukan Bupati Abdya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1, Pemerintah Kabupaten berwenang menerapkan jam malam di wilayah kabupaten.

Pria Ini Diperkosa Ibu Guru dan Dinikahi, Ungkap Momen Istrinya Sebelum Meninggal karena Kanker

Jaringan Internet Macet di Gayo Lues Dalam Tiga Hari Terakhir, Pelayanan Publik Terganggu

VIDEO Mengenang Prof Tgk Safwan Idris, Mutiara Aceh yang Terenggut Konflik Bersenjata

Ayat 2, Penerapan  jam malam bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat pada malam hari demi untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten.

Pasal 22 ayat 1, Penerapan jam malam dilakukan berdasarkan permohonan Bupati kepada Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten atau sebutan lain.

Ayat 2, permohonan penerapan jam malam oleh Bupati terlebih dahulu berkonsultasi dengan Gubernur.

Setelah diteken oleh Bupati, Perbup tentang prokes ini mulai disosialisasi kepada masyarakat.

Sesuai Pasal 23 ayat 1, Bupati menugaskan SKPK yang membidangi kesehatan untuk melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat.

Ayat 2, pelaksanaan sosialisasi melibatkan Forkopimda dan partisipasi dari masyarakat, ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dunia usaha, media, intelektual dan unsure masyarakat  lainnya.          

Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Thamrin yang dihubungi Serambinews.com, Kamis (17/9/2020) siang menjelaskan, Perbup tentang prokes tersebut selain mengatur sanksi sosial, juga  juga sanksi denda administrasi bagi perorangan dan pelaku usaha diatur dalam pasal 28, 29 dan 30.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved