Berita Banda Aceh
DPRA Lapor Pemerintah Aceh ke KPK Terkait Proyek Multiyears dan Dana Refocusing
Pimpinan DPRA bersama anggota lembaga itu melaporkan Pemerintah Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/9/2020)
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Kejanggalan lain, ungkapnya, disaat seluruh kegiatan kemasyarakatan direfocusing untuk penanganan Covid-19, tapi yang anehnya anggaran kegiatan tahun jamak ini tidak tersentuh refocusing.
“Makanya, indikasi penyelewenganan proyek tahun jamak ini cukup besar, ini yang perlu didapat informasi oleh KPK sebelum mereka melakukan pencegahan dan penindakan. Kita datang ke KPK bagian dari mengamankan APBA,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Anggota DPRA dari Fraksi PAN, Irfannusir menambahkan, laporan itu dilakukan karena Pemerintah Aceh selama ini terkesan tertutup dan tidak transparan.
Apabila ada kesalahan dalam penganggaran, pihaknya minta KPK untuk memprosesnya.
“Kita minta juga KPK untuk mengawasi penggunaan anggarannya secara ketat, jika ada pihak-pihak yang bermain dengan anggaran tersebut tentu akan dimonitor,” katanya.
• Suami Bohongi Istri Dengan Mengaku Positif Covid-19, Ternyata Menginap di Rumah Selingkuhannya
Menurutnya, Pemerintah Aceh terlalu tertutup mengenai penggunaan anggaran.
Terutama anggaran refocusing yang sampai saat ini peruntukannya tidak pernah disampaikan ke DPRA.
“Refocusing dari 1,7 triliun menjadi 2,5 triliun, DPRA tidak pernah diberi tahu. Penggunaan anggaran ditutup-tutupi.
Padahal dalam undang-undang keterbukaan publik masyarakat wajib tahu kemana anggaran digunakan, walaupun tidak sedetil mungkin.
Ini jangankan masyarakat, DPRA saja tidak di kasih tahu, padahal salah satu fungsi DPRA adalah penganggaran,” pungkasnya.(*)
• Wanita Cantik Berpakaian Seksi Ini Dihukum Karena tak Pakai Masker, Sanksinya Tuai Pro Kontra