Pemilik PO Pelangi Ditangkap Angkut Narkoba dari Aceh, Lorong Bus Dimodifikasi Jadi Penyimpanan Sabu

Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana Tasikmalaya berinisial F ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Penggerebekan dan penggeledahan Bus Pelangi jurusan Medan-Tasikmalaya yang membawa paket sabu besar seberat 13 kilogram dengan tujuan mengedarkan di wilayah Tasikmalaya, Rabu (16/9/2020) malam. (Sumber: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) 

SERAMBINEWS.COM – Perdagangan barang haram masih saja berlangsung di bumi pertiwi ini.

Barang haram yang dimaksud adalah narkoba, yang bahkan di sel penjara pun masih bisa diperjualbelikan.

Banyak cara yang dilakukan oleh sindikat narkoba untuk memperdagangkan barang haram mereka itu.

Meskipun pada akhirnya perbuatan jahat itu bisa ketahuan, namun segala cara yang tidak masuk akal pun mereka lakukan untuk melegalkan narkoba.

Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana Tasikmalaya berinisial F ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penangkapan tersebut dilakukan karena F diduga menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat Supyan Syarif mengatakan penangkapan F diperkuat dengan ditemukannya bungkusan berisi sabu-sabu pada Rabu (16/9/2020).

Diketahui, barang haram tersebut disimpan oleh pelaku F di dalam salah satu bus miliknya.

"F merupakan pengendali sindikat narkoba yang diungkap di Rajapolah, Tasikmalaya.

Dia yang diduga pengendali serta pemilik bus," kata Supyan dikutip dari Kompas.com pada Jumat (18/9/2020).

Supyan menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku F diduga telah memodifikasi busnya di bagian bawah lorong jok penumpang dekat sopir.

Sabu-sabu disembunyikan di tempat khusus tersebut agar tidak diketahui petugas.

Upaya untuk mengelabui petugas tak berhenti sampa di situ.

F juga diduga mengemas sabu-sabu dalam kemasan teh dan dimasukkan dalam karung putih.

Ada 13 paket sabu-sabu yang disita oleh petugas.

Masing-masing paket beratnya 1 kilogram.

Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang disita seberat 13 kilogram.

VIDEO - Timnas Indonesia U-19 Sukses Atasi Qatar dalam Laga Uji Coba di Kroasia

Kisah Perang Yom Kippur, Pertempuran Brutal Pasukan Suriah dan Israel, Mayat Bergelimpangan

Sopir dan Kernet Diamankan

Dalam mengungkap kasus ini, BNN tak bekerja sendiri.

Tetapi dibantu oleh jajaran Polresta Tasikmalaya yang juga menangkap tiga orang lainnya.

Ketiga orang tersebut antara lain pria berinisial ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan dan kernet bus dengan inisial AM asal Medan.

Adapun bus pembawa sabu tersebut berasal dari Banda Aceh dengan rute Medan-Tasikmalaya.

Tujuan akhir pemberhentian bus yakni di wilayah Jalan Ir Djuanda, Rancabango, Kota Tasikmalaya.

"Tim mengikuti dari Aceh, Medan, sampai akhirnya di Tasikmalaya.

Kita menunggu perkembangan selanjutnya," kata Supyan. (Tito Dirhantoro)

99 Puisi Karya Wartawan - Penyair Terhimpun dalam Peradaban Baru Corona, Dua dari Aceh

Tersangka Pelecehan Seks Terhadap Pelanggan Pijat Refleksi Diancam Hukuman 45 Kali Cambuk

Lima Mayat ABK Disimpan di Freezer 12 Hari, Tewas Usai Tenggak Miras

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul “Pemilik PO Pelangi Kendalikan Peredaran Narkoba, Lorong Bus Dimodifikasi Jadi Penyimpanan Sabu-sabu”

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved