Berita Luar Negeri

Suami Tikam Istri Saat Mandi, Sempat Tuduh Selingkuh Hingga Pasang Alat Perekam di Kamar 

Dia awalnya didakwa dengan tuduhan pembunuhan tersebut, di mana dia menyebabkan 13 luka tusuk pada istrinya, termasuk lima di payudara.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi pelaku penusukan 

SERAMBINEWS.COM - Krishnan Raju (53), seorang sopir bus telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Singapura, Jumat (18/9/2020).

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah atas pembunuhan istrinya sendiri.

Melansir dari The Star, Sabtu (19/9/2020), Raju telah mengaku bersalah pada Juli 2020 atas tuduhan pembunuhan istrinya, Raithena Vaithena Samy (44).

Ia membunuh istrinya pada malam 26 Oktober 2017, di kondominium Loyang Gardens, Singapura.

Dia awalnya didakwa dengan tuduhan pembunuhan tersebut, di mana dia menyebabkan 13 luka tusuk pada istrinya, termasuk lima di payudara yang berakibat fatal.

Namun tuduhan tersebut dikurangi setelah ia didiagnosis oleh psikiater dengan memiliki gangguan delusi.

Yaitu sebuah gangguan yang dikenal sebagai cemburu yang tidak wajar, di mana penderitanya disibukkan dengan pemikiran bahwa pasangannya tidak setia, tanpa bukti nyata.

TNI Kembali Gugur di Papua, Tertembak Dalam Kontak Senjata dengan KKB 

Penyelundupan 10,75 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Riau, Dua Warga Dibekuk, Ini Kronologisnya

Sosok Pelaku Pembunuh Rinaldi, Ternyata Lulusan Kampus Terbaik, Belajar Mutilasi dari Medsos

Piskiater mengatakan bahwa Raju begitu berpikiran tetang ketidaksetiaan istrinya.

Sehingga dia tidak dapat mengatasi pekerjaannya dan mulai banyak minum alkohol dalam beberapa minggu sebelum pembunuhan itu terjadi.

Dalam sidang hukuman, Hakim Hoo Sheau Peng mengatakan bahwa pembunuhan itu tidak direncanakan, dan sebagaian besar aksi pembunuhan itu tidak diprovokasi oleh korban.

Wanita Cantik Berpakaian Seksi Ini Dihukum Karena tak Pakai Masker, Sanksinya Tuai Pro Kontra

Hakim mencatat bahwa, serangan itu dipicu setelah Krishnan mendengarkan rekaman audio percakapan istrinya, yang dia yakini suara tentang istrinya sedang selingkuh.

Hakim itu melanjutkan bahwa, kegagalan Raju untuk memanggil bantuan setelah dia menikam istrinya, adalah faktor yang memperberat hukumannya.

Penyebab Sakit Perut Sebelah Kiri, Patut Waspada Karena Ada Gangguan Organ Tubuh

Namun, hakim menerima bahwa dia menyesal dan telah menyerah kepada pihak berwenang keesokan harinya.

Pengadilan sebelumnya mendengar bahwa Raju sangat posesif terhadap istrinya, Raithena yang merupakan seorang eksekutif operasional.

Anggota keluarga, termasuk dua anak mereka, berusia 22 dan 20 tahun, memperhatikan bahwa sang Ayah selalu mengawasi keberadaan Ibunya.

Donald Trump Mengaku Ingin Bunuh Presiden Suriah Bashar Al-Assad, Niatnya Dicegah Menteri Pertahanan

Kronologi Pasangan Kekasih Bunuh Manajer HRD, Korban Dihabisi Saat Berhubungan Intim Lalu Dimutilasi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved