Oknum ASN Setubuhi Bocah 8 Tahun Masih Saudara Sendiri, Berawal saat Disuruh Pijat
Seorang oknum ASN nekat memperkosa bocah 8 tahun yang masih ada hubungan kerabat dengannya.
Diberitakan sebelumnya, oknum ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa, dilaporkan mencabuli anak berusia 8 tahun yang masih berstatus pelajar kelas 2 SD.
ASN inisial BT alias AR ini diamankan Satreskrim Polres Mamasa usai dilaporkan oleh ibu kandung korban.
BT dilaporkan oleh ibu kandung korban sebut saja Mawar, warga Kecamatan Mamasa pada Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 15.30 Wita.
BT yang merupakan warga Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa dilaporkan karena mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap warga yang diduga kuat telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban, setelah kami menerima, kami langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.
Kronologis kejadiannya berawal saat pelaku memanggil korban di rumah pamannya di Kecamatan Balla untuk memijat pelaku.
"Di saat korban melakukan pemijatan, di situlah pelaku melakukan aksinya. Dia memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," tuturnya.
Sesuai keterangan korban dan pelaku, aksi bejat itu sudah tiga kali dilakukan pelaku sejak akhir Agustus lalu. (Tribun-Timur.com/Samuel Mesakaraeng)
• Jalan Al Imitiyaaz di Gampong Peunyerat Banda Aceh Berlubang-lubang Besar Hingga Air Menggenang
• Pesawat Citilink Bawa Penumpang Positif Corona, Dilarang Terbang dari Jakarta ke Pontianak 10 Hari
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bocah 8 Tahun di Mamasa Jadi Korban Pencabulan Kerabat Sendiri, Ibu Korban: Saya Terpukul