Kamis, 7 Mei 2026

Ketua PP Taman Iskandar Muda, Cagar Budaya Gampong Pande jangan Dirusak oleh IPAL

Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Provinsi Aceh diingatkan untuk melindungi dan merawat Cagar Budaya Gampong Pande, yang berada di Kecamatan..

Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM) Jakarta, Surya Darma. 

 

Laporan Jalimin | Banda Aceh 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Provinsi Aceh diingatkan untuk melindungi dan merawat Cagar Budaya Gampong Pande, yang berada di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Pembangunan Instalasi Pengolahan Akhir Limbah (IPAL) di Gampong Pande dinilai tidak tepat dan karenanya harus dialihkan ke lokasi yang jauh dari kawasan cagar budaya.

Demikian antara lain disampaikan Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM) Jakarta, yang mencermati pembangunan IPAL di Gampong Pande. PP TIM menggelar pertemuan yang melibatkan perwakilan amsyarakat Aceh dari Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua PP TIM, Surya Darma, Senin (21/9/2020) menyatakan, TIM sebagai organisasi masyarakat Aceh perantauan merasa perlu memberi perhatian kepada Gampong Pande, karena kawasan itu bagian dari sejarah Aceh.

Disebutkan, Gampong Pande telah diidentifikasi oleh sejarawan dan arkeolog sebagai Kawasan Cagar Budaya dan tempat  bersejarah di Kota Banda Aceh. Cagar budaya merupakan kekayaan terbesar bangsa Indonesia dan khususnya Aceh.

Ini Pasien Covid-19 yang Dirawat di RSU Cut Meutia Aceh Utara Per 21 September

Ingin Bayi Laki-laki, Ayah 5 Anak Ini Nekat Belah Perut Istrinya yang Hamil Tua

Beredar Informasi, Mata Pelajaran Sejarah Dihapus, Komisi X Minta Menteri Nadiem Terbuka

 “Kebesaran sebuah bangsa, akan diukur dari adanya peninggalan sejarahnya, oleh karena itu tempat-tempat  yang memiliki nilai sejarah harus diselamatkan demi untuk keberlangsungan bagi generasi yang akan datang,” kata Surya Darma.

 PP TIM kemudian minta Pemerintah Aceh dan khususnya Pemerintah Kotamadya Banda Aceh harus  bertanggung jawab atas sejarah ini, dimana lokasi situs sejarah itu berada.

“Hal ini juga penting sejalan dengan upaya Pemerintah Aceh yang sedang giat mempromosikan wisata sejarah dan wisata halal di Aceh dan menjadikan Banda Aceh sebagai salah satu Destinasi Wisata Unggulan di Aceh,” ujarnya.

Cagar budaya bukan hanya perlu dilindungi, dan dilestarikan. Tetapi juga perlu dikelola untuk pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional demi kemakmuran rakyat

“Apalagi dengan cagar budaya Aceh di Gampong Pande, akan mampu membuktikan bahwa Aceh adalah negeri para muslim pejuang yang tangguh,” lanjut Surya Darma.

Terkait dengan pembangunan IPAL, Ketua PP TIM itu menyatakan, dalam perkembangan berbagai kota yang berperadaban, biasanya pembuangan limbah dilakukan pada lokasi yang tidak mengganggu masyarakat sekitar dan tentu saja harus jauh dari lokasi situs sejarah yang harus dilestarikan.

“Oleh karena itu, PPTIM meminta Pemko Banda Aceh untuk segera mencari solusi bagaimana cara terbaik untuk mengembalikan citra kota yang bersejarah pada era abad ke 17 di masa kejayaan Aceh. PPTIM meminta Pemerintah Aceh untuk segera mencari solusi agar tidak merusak situs sejarah Aceh, termasuk Gampong Pande sebagai kawasan besar tempat bersejarah yang perlu diselamatkan,” demikian Surya Darma.(*)

Harga TBS Kelapa Sawit di Subulussalam Capai Rp 1.800 per Kilogram

Mendagri Surati KPU, Larang Kerumunan Massa dan Konser dalam Pilkada 2020

Pemain dan Tim Ofisial Persiraja Selesai Menjalani Swab Test di Unsyiah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved