Update Corona di Aceh
Polda Aceh Bentuk 'Tim Peucrok' Pelanggar Prokes untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Polda Aceh melaunching 'Tim Peucrok' Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh melaunching 'Tim Peucrok' Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Aceh, Selasa (22/09/20) sore.
Tim Peucrok Pelanggar Prokes tersebut tergabung sebanyak 125 personel gabungan, TNI, Polri dan Satpol PP.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada, MPhil mengatakan, merebaknya virus corona yang mewabah di dunia serta di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh, menuntut kewaspadaan serta berupaya mencegah penularan virus tersebut.
Penyebaran virus corona yang sangat cepat, telah mengubah aktivitas kehidupan di masyarakat, lanjut jenderal bintang dua ini.
• Bayi Berusia 6 Bulan Diajak Main Ski Air oleh Ayahnya, Wow Aksinya Bikin Warganet Terpukau
Perubahan tersebut memberikan dampak yang sangat besar bagi tatanan kehidupan di berbagai sektor, sebutnya.
"Selama ini seluruh pihak telah bekerja keras dalam menangani permasalahan ini.
Namun dampak pandemi Covid-19 masih tetap mempengaruhi sektor perekonomian, sehingga membuat pemerintah melonggarkan kebijakan terkait aktivitas masyarakat dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru," sebutnya.
Hal itu diiringi dengan upaya pengendalian dan pencegahan guna menekan penularan Covid-19.
Untuk itu Polri, TNI, dan jajaran pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum.
Lalu memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah.
• Demi Beli Ponsel Untuk Main Game, Remaja 14 Tahun Bobol Toko Emas Dengan Menyamar Sebagai Wanita
Kapolda Aceh menerangkan semua pihak diharapkan mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum.
Memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh kewilayahan.
"Setiap pihak diharapkan terlibat secara terpadu melakukan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," terang Kapolda Aceh.
Irjen Pol Wahyu Widada juga menerangkan pembentukan Tim Peucrok pelanggar prokes ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes dalam memutus rantai penularan Covid-19.