Berita Aceh Timur
3.140 Pelaku Usaha Mikro di Aceh Timur Terima Bantuan dari Kementerian Koperasi
“3.140 pelaku usaha mikro tersebut nama-namanya sudah masuk dalam surat keputusan (SK) sebagai penerima BPUM yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
“3.140 pelaku usaha mikro tersebut nama-namanya sudah masuk dalam surat keputusan (SK) sebagai penerima BPUM yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI, secara keseluruhan untuk Aceh sebanyak 102.890 pelaku usaha penerima BPUM,” jelas Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Aceh Timur, Iskandar SH, kepada Serambinews.com, Rabu (23/9/2020).
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – 3.140 pelaku usaha mikro di Aceh Timur, telah lolos verifikasi dan nama-namanya telah ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM) periode Agustus 2020.
“3.140 pelaku usaha mikro tersebut nama-namanya sudah masuk dalam surat keputusan (SK) sebagai penerima BPUM yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI, secara keseluruhan untuk Aceh sebanyak 102.890 pelaku usaha penerima BPUM,” jelas Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Aceh Timur, Iskandar SH, kepada Serambinews.com, Rabu (23/9/2020).
Saat ini, jelas Iskandar, 3.140 pelaku usaha mikro tersebut sedang menunggu proses pencairan oleh pihak bank penyalur.
Karena, Kementerian Koperasi membagi 6 tahap proses pencairan BPUM tersebut untuk periode Bulan Agustus 2020.
Iskandar mengatakan, untuk periode Agustus 2020, Dinas Koperasi dan UKM Aceh, memberikan target BPUM untuk pelaku usaha mikro di Aceh Timur, sebanyak 3.925 calon penerima.
• Ajudan Gubernur Pukul Petugas Bandara Pattimura, Korban Alami Pendarahan, Polda Maluku Bertindak
Namun, Disdagkop Aceh Timur, mengusulkan sebanyak 4.710 calon penerima.
Lalu, dari 4.170 yang diusulkan untuk mendapatkan BPUM periode Agustus, hanya 3.140 pelaku usaha yang lolos verifikasi.
“Selebihnya 1.030 calon penerima lagi masih dalam tahap verifikasi, dan bisa jadi masuk dalam SK penerima BPUM periode September, karena periode September kita usulkan pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BPUM sebanyak 1.154 calon penerima, dan saat ini juga masih dalam tahap verifikasi oleh Kementerian Koperasi” ungkap Iskandar.
Iskandar mengatakan, target pemerintah pusat BPUM disalurkan untuk 12 juta pelaku usaha mikro seluruh Indonesia, dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta per UKM.
“Tujuannya, menjadi tambahan modal bagi para pelaku usaha mikro agar usahanya tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19, dan membantu mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran,” tambah Iskandar.
Adapun syarat penerima BPUM, WNI, mempunyai NIK/KTP, memiliki usaha mikro produktif, bukan ASN,TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Untuk calon penerima periode September, jelas Iskandar, pihaknya sedang menunggu hasil verifikasi oleh Kementerian Koperasi.
“Semua calon penerima yang diusulkan dilampirkan nomor HP, jadi apabila lolos verifikasi nanti pihak bank penyalur yang akan menghubungi langsung calon penerima. Jadi mohon bersabar, karena Dinas Koperasi dan UKM Aceh Timur, bertugas hanya mengusulkan saja,” demikian Iskandar. (*)
• Rp 29 Miliar untuk 170 Paket di Dinas Pendidikan Pijay, Ini Desakan Kadisdik pada P2S