Pasca Banjir Bandang, Bupati Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 7 Hari
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terhitung mulai Senin (21/9/2020)
Rumah rusak berat di Kecamatan Cicurug sebanyak 36 unit; Cidahu 10 unit; dan Parungkuda 1 unit.
Sedangkan rumah rusak ringan di Kecamatan Cicurug 34 unit; dan Cidahu 7 unit.
Kemudian, 5 jembatan rusak berat dan 1 tembok penahan tanah rusak berat.
• Pegawai Terpapar Covid-19, Begini Cara Kantor BPJS Kesehatan Lhokseumawe Layani Warga
• Resesi Perekonomian Indonesia Kian Nyata, Jumlah Pengangguran dan Angka Kemiskinan Bakal Meningkat
210 KK Mengungsi akibat Banjir Bandang di Sukabumi

Sebanyak 210 kepala keluarga (KK) terpaksa mengungsi akibat banjir bandang yang menghantam Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2020).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat Dani Ramdan mengatakan, sebanyak 20 orang mengalami luka-luka akibat banjir bandang tersebut.
Kemudian, 2 orang meninggal dunia dan 1 warga yang hanyut belum ditemukan.
Bencana banjir bandang merendam tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cicurug, Parungkuda, dan Cidahu. Banjir bandang itu menyebabkan 234 rumah terendam banjir.
Kemudian, 2 rumah rusak sedang, 1 rumah rusak berat, dan 4 rumah hanyut.
Selain itu, 8 unit jembatan terputus.
"Sekitar 210 kepala keluarga mengungsi akibat banjir bandang tersebut, " kata Dani seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/9/2020).
BPBD Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan bantuan logistik untuk warga terdampak atau korban banjir bandang.
"BPBD Provinsi Jabar sudah mengirimkan bantuan logistik berupa makanan, selimut, dan terpal," kata Dani.
Rinciannya, bantuan logistik berupa 60 dus air mineral, 100 dus mie instan, 100 lembar selimut, 25 buah tenda gulung, 10 buah cangkul, dan 10 buah sekop.
• Palestina Mundur dari Kursi Kepresidenan Dewan Liga Arab, Kecam Normalisasi Hubungan dengan Israel
• Puskesmas Kuta Cot Glie Masih Ditutup, Satgas Covid-19 Semprotkan Cairan Disinfektan
• Ini Ancaman Hukuman Bagi Empat Pelaku Penculik Bos Dealer di Lhokseumawe, Dijerat Pasal Berlapis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 7 Hari"